Asosiasi UMKM Ramal DPR Tak Ubah Perppu AEoI Jadi UU

CNN Indonesia
Selasa, 13 Jun 2017 08:25 WIB
Bila tak diundangkan, Perppu tersebut berpotensi ditolak sebagai landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (AEoI).
Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menilai, DPR kelihatannya tidak akan mengundangkan Perppu keterbukaan akses dan akses pertukaran informasi karena meresahkan masyarakat. (CNN Indonesia/Elisa Valenta Sari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melihat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan tak akan diundangkan secara permanen oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat.

Dengan demikian, Perppu tersebut kemungkinan belum akan berubah wujud menjadi undang-undang, hingga batas waktu penyerahan Perppu kepada negara-negara forum G20 melalui Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organization for Economic Co-operation and Development/OECD) pada 30 Juni 2017 mendatang. Hal tersebut merupakan syarat pelaksanaan sistem keterbukaan dan akses pertukraran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI).

"Banyak anggota DPR yang menyayangkan Perppu ini. DPR kelihatannya juga tidak akan mengundangkan Perppu ini karena meresahkan masyarakat, bukan hanya UMKM," ujar Ketua Akumindo Muhammad Ikhsan Ingratubun kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bila tak diundangkan, Perppu tersebut menurut dia, berpotensi ditolak dan perlu ditarik wewenangnya sebagai landasan hukum atas pelaksanaan sistem AEoI. Adapun, jika tak ada landasan hukum, AEoI tak bisa dilaksanakan oleh pemerintah, sehingga data keuangan nasabah lembaga jasa keuangan tak bisa dibuka.

Ikhsan mengaku pihaknya sendiri tak ingin AEoI berlaku karena dinilai berpeluang merugikan masyarakat banyak, khususnya UMKM. Pasalnya, dia mensinyalir akan ada pemungutan pajak atas pengecekan data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak dan berpotensi merugikan UMKM. Hal ini, disebut Ikhsan, bisa mempengaruhi pertumbuhan sektor UMKM itu sendiri.

Selain merugikan UMKM, ada beberapa pokok keberatan Akumindo, menurut dia, akan Perppu tersebut. Pertama, Perppu hanya menjawab kebutuhan pemerintah dan membuat masyarakat khawatir.

Kedua, Perppu untuk kepentingan internasional tidak mencakup kepentingan perpajakan. Sebab, perpajakan merupakan hak dan wewenang negara untuk mengaturnya secara mandiri. Ketiga, Perppu merupakan bukti penyalahgunaan pengaturan kebijakan moneter oleh pemerintah. Padaha,l seharusnya urusan moneter di bawah Bank Indonesia (BI) dan terkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bersamaan dengan penolakan atas Perppu AEoI, Ikhsan menyebutkan bahwa Akumindo telah melayangkan surat keberatan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ditembuskan ke Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan DPR Bidang Keuangan dan Perpajakan. Akumindo bahkan juga tengah menyiapkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melakukan pengujian materi (judicial review) terhadap Perppu AEoI.

"Sebenarnya, bukan hanya UMKM (yang menggugat ke MK), ada beberapa unsur masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) yang mau mengajukan judicial review terkait Perppu in," kata Ikhsan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER