Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggelar rapat guna membahas perkembangan
one map policy (kebijakan satu peta). Kendati sudah berjalan lebih dari satu tahun, belum setengah dari target kebijakan tersebut tercapai.
"Dari 85 target rencana aksi tematik, baru 26 peta sudah lengkap untuk seluruh wilayah Indonesia," ujar Jokowi di Kantor Presiden, Selasa (13/6).
Adapun saat ini, menurut dia 57 peta tematik masih dikompilasi. Dua peta lainnya bahkan disebut belum ada. Jokowi pun meminta agar pelaksanaan kebijakan tersebut difokuskan lebih dulu pada Pulau Kalimantan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga mengingatkan pada rapat terbatas tanggal 7 April 2016, saya minta untuk terlebih dahulu difokuskan di pulau Kalimantan," tegas Presiden.
Jokowi mengaku yakin kebijakan tersebut akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan. Konflik tersebut sering kali muncul terutama dalam pembangunan proyek infrastruktur.
"Saya yakin kebijakan satu peta akan mempermudah penyelesaian konflik yang timbul akibat tumpang tindih pemanfaatan lahan serta membantu penyelesaian batas daerah di seluruh Indonesia," ungkapnya.
Kebijakan satu peta diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 yang dirilis pada 1 Februari 2017.
Perpres tersebut menegaskan, Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta bertujuan agar dapat terpenuhinya satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal guna percepatan pelaksanaan pembangunan nasional.
"Kebijakan satu peta ini sangat penting, sangat dibutuhkan untuk menyatukan seluruh informasi peta yang diproduksi oleh berbagai sektor ke dalam satu peta secara terintegrasi sehingga tidak terdapat lagi perbedaan dan tumpang tindih informasi geospasial dan akan hanya ada satu referensi geospasial yang menjadi pegangan dalam pembuatan kebijakan strategis, maupun penerbitan perizinan," terangnya.
Dalam rangka percepatan kebijakan tersebut, pemerintah telah membentuk Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta yang diketuai oleh Menteri Koordinator Perekonomian dengan anggota Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahanan Nasional, dan Sekretariat Kabinet.