Kemenkeu Pisah Anggaran Jika Ditjen Pajak 'Disapih'

CNN Indonesia
Rabu, 14 Jun 2017 17:41 WIB
Jika anggaran yang dibutuhkan lebih besar dari pagu yang disiapkan pemerintah, maka tak tertutup kemungkinan pemerintah mengalokasikan tambahan.
Jika anggaran yang dibutuhkan lebih besar dari pagu yang disiapkan pemerintah, maka tak tertutup kemungkinan pemerintah mengalokasikan tambahan. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewacanakan membagi (split) anggaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP) apabila otoritas pajak itu disapih dari Kemenkeu. Setidaknya, pembagian akan dilakukan dari minimal pagu yang dianggarkan.

"Minimal dari pagu yang sudah ada (untuk DJP dari total pagu Kemenkeu) di-split. Tapi, kami belum tahu implementasinya. Itu butuh waktu untuk mengkaji," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Rabu (14/6).

Apabila anggaran yang dibutuhkan lebih besar dari pagu anggaran yang telah disiapkan pemerintah untuk DJP, maka tak tertutup kemungkinan pemerintah mengalokasikan tambahan. Adapun, pemerintah mempertimbang dua opsi penambahan anggaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertama, Askolani menjelaskan, menambahkan anggaran khusus untuk DJP. Dengan demikian, anggaran Kemenkeu yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (R-APBN) 2018 berubah dan bertambah.

Kedua, yaitu Kemenkeu mengalokasikan anggaran yang sudah diproyeksikan untuk direktorat lain, sebagian untuk menambal kebutuhan anggaran pemisahan DJP menjadi badan khusus pengelola pajak.

"Bisa juga kombinasi (antara opsi satu dan dua). Tetapi, itu belum sekarang kok, masih jauh (pembahasan anggarannya)," imbuh Askolani.

Ia bilang, pembahasan anggaran akan menyesuaikan dengan pengelolaan dan realisasi penggunaan anggaran tahun depan. Selain itu, pembahasannya masih menunggu kajian revisi Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang hingga kini belum rampung dibahas di DPR.

Adapun, tujuan utama pemisahan lebih kepada efisiensi manajemen, sehingga bisa meningkatkan kinerja dari DJP dalam menghimpun penerimaan negara.

"Isunya, sebenarnya, substansinya bukan pemisahannya agar bagaimana memperbaiki semua secara lengkap dulu, pindah tidak pindah itu mudah. Tetapi, bagaimana manajemen pajak, sehingga penerimaan makin baik," terangnya.

Berdasarkan R-APBN 2018, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memprediksi, pagu anggaran untuk DJP Rp6,21 triliun. Anggaran ini diberikan dengan mempertimbangkan sejumlah program DJP tahun depan, khususnya peningkatan dan perbaikan pelayanan pajak.

Setidaknya ada 12 program DJP di 2018, yaitu perluasan dukungan dan pemberian data dan informasi perpajakan dari pihak lain, mitra pajak atau tax agent, join program dengan bea cukai, dan bussiness development service.

Kemudian, untuk whistle blowing system, implementasi e-learning DJPP, pembentukan KPP mikro, perbaikan medsos, AEoI, Pembangunan dan pengawasan data secara online, penerapan aplikasi sistem manajemen data keuangan, serta pengembangan HR information system.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER