Menkeu Tunggu Restu Jokowi Ubah Skema Tunjangan Pegawai Pajak

CNN Indonesia
Kamis, 15 Jun 2017 17:10 WIB
Skema baru pemberian tunjangan kinerja pegawai pajak tersebut telah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Sri Mulyani mengaku ingin lebih mengedepankan asas keadilan kepada para pegawai DJP yang telah berusaha keras memenuhi target penerimaan pajak sekalipun tak mencapai 100 persen dari target. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, skema baru pemberian tunjangan kinerja (tukin) kepada pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) tinggal menunggu persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pasalnya, skema tersebut telah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).

"Kami sudah sampaikan dan sekarang sedang dalam proses. Sudah dievaluasi oleh Menteri Pan-RB dan tinggal proses di dalam pengesahannya saja," ucap Sri Mulyani usai acara dengan Bank Dunia di Energy Building, Kamis (15/6).

Melalui skema baru tersebut, Sri Mulyani ingin agar pemberian tukin tak hanya merujuk pada pencapaian DJP dalam memungut penerimaan negara yang berasal dari pajak saja. Pasalnya dengan skema yang berlaku hingga kini, tukin yang diberikan kepada pegawai DJP dalam beberapa tahun terakhir tidak mencapai 100 persen dari tukin yang seharusnya diterima.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut lantaran dalam beberapa tahun terakhir, penerimaan pajak tak pernah 100 persen memenuhi target. Alhasil, tukin yang diberikan pemerintah kepada pegawai DJP disesuaikan dengan persentase pencapaian pajak tersebut.

Ke depan, Sri Mulyani mengaku ingin lebih mengedepankan asas keadilan kepada para pegawai DJP yang telah berusaha keras memenuhi target penerimaan pajak sekalipun tak mencapai 100 persen dari target.

"Karena kami ingin menjaga semangat dan moral dari DJP yang sudah menjalankan tugas. Karena kalau ada perbedaan insentif, jangan sampai menciptakan masalah baru yang bisa menimbulkan situasi demoralisasi," katanya.

Adapun berdasarkan skema lama, pemberian tukin kepada pegawai DJP merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai. Berdasarkan Perpres tersebut, pegawai DJP baru mendapat tukin sebesar 100 persen bila realisasi penerimaan pajak minimal 95 persen atau lebih dari target penerimaan pajak. Sedangkan bila penerimaan pajak hanya mencapai 90 persen sampai 95 persen, pegawai pajak hanya menerima sekitar 90 persen dari tukin.

Tukin pegawai pajak juga hanya akan mencapai 80 persen bila penerimaan pajak sekitar 80 persen sampai 90 persen, kemudian sebesar 70 persen bila capaian target pajak hanya 70 persen sampai 80 persen, dan sebesar 50 persen bila penerimaan pajak kurang dari 70 persen target penerimaan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER