Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah Daerah (Pemda) masih menunggu realisasi dana penanaman ulang kelapa sawit (
replanting) dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS). Pasalnya, hingga saat ini, belum ada realisasi dana
replanting yang disediakan oleh Badan Layanan Umum (BLU) naungan Kementerian Keuangan tersebut.
Bahriansyah, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Perkebunan Kabupaten Paser Kalimantan Timur menuturkan,
replanting dibutuhkan karena tanaman kelapa sawit di perkebunan rakyat terbilang uzur.
Dari 100 ribu ha kebun rakyat di Kabupaten Paser, rata-rata usianya sudah mencapai 30 hingga 34 tahun sehingga sudah mencapai kriteria
replanting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, ia mengaku BPDP KS telah membuat pelatihan kepada dinas setempat dan kelompok tani pada bulan April silam untuk mempersiapkan
replanting, Namun, sampai saat ini, persiapannya masih belum selesai.
"Sudah ada tiga kali pelatihan dengan BPDP, namun karena persiapan belum tuntas,
replanting belum dilaksanakan sampai hari ini," terang Bahriansyah, Kamis (15/6).
Setali tiga uang, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang Kalimantan Barat Gunardi Sudarmanto menuturkan, wilayahnya pun memiliki banyak tanaman yang sekiranya perlu dilakukan
replanting.
Salah satu contohnya, di wilayahnya ada satu perusahaan kelapa sawit yang mengambil porsi produksi besar namun umur tanamannya sudah mencapai 20 tahun. Tetapi, ia lebih mengkhawatirkan petani plasma yang masih belum bisa melakukan
replanting karena belum mendapatkan dana dari BPDP Sawit.
"Ini sebabnya kami mencoba mencarikan pembiayaan permodalan untuk
replanting petani plasma," tambahnya.
Sementara itu, petani kelapa sawit asal Kabupaten Tanjung Jabung Jambi Vincentius Haryono mengatakan, kebanyakan petani plasma di wilayahnya akhirnya menggarap
replanting secara swadaya karena sistem pengajuan dana yang dianggap terlalu berbelit-belit.
Salah satu sistem yang rumit itu disebabkan oleh perbedaan Rencana Anggaran Replanting (RAR) antara petani dan pemerintah. Menurut petani, biaya
replanting satu hektare (ha) kebun bisa dilakukan hanya dengan Rp35 juta saja. Namun, menurut pemerintah, petani setidaknya harus memiliki RAR sebesar Rp60 juta per ha agar bisa mendapat dana dari BPDP KS.
Meski begitu, petani juga disyaratkan memiliki tabungan setidaknya sejumlah RAR di bank agar bisa dapat uang replanting yang dimaksud. Petani bisa saja meminjam dulu dari bank, namun tentu saja bank memerlukan jaminan.
"Akhirnya
replanting dikerjakan secara swadaya, padahal lahan yang bisa dilakukan
replanting bisa mencapai 10 ribu ha. Apakah benar uang pungutan dana sawit turun ke petani lagi?" jelasnya.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, Ilmuwan Center for International Forestry Research (CIFOR) Herry Purnomo mengatakan, diperlukan audit independen atas sistem dan dana yang digelontorkan oleh BPDP Sawit. Pasalnya, jika tak diaudit, masyarakat tak mengetahui apakah dana yang digelontorkan bersifat adil atau tidak.
"Sebagian besar dana sawit untuk biodiesel, padahal 42 persen asal muasal dana ini dari pekebun. Harusnya, ada perimbangan dari sisi penggunaannya juga," ujarnya.