Menurut Susi, kebijakan tersebut justru membuka kesempatan bagi sektor perikanan agar lebih transparan. Ia juga mengatakan, pembukaan data VMS bisa mengurangi kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan secara resmi (unreported fishing).
"Ini bukti bahwa sektor perikanan sudah menuju transparansi, tapi saya dibilang jual rahasia negara. Tapi ini bisa mengurangi pengelolaan sumber daya alam yang selama ini masih remang-remang," ujar Susi di Congress of Indonesian Diaspora, Sabtu (1/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski data bersifat terbuka, ia menjamin keamanan pembukaan data VMS setelah membuat data yang bisa diakses publik tidak bersifat waktu nyata (real time). Susi menyebut, data yang real time tetap hanya bisa dibuka olehnya.
Lebih lanjut, ia yakin kebijakan ini akan efektif seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 yang mengatur tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Adapun di dalam aturan itu, pemerintah hanya memperbolehkan perikanan tangkap dilakukan oleh Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan besaran 100 persen.
Selain itu, meski menuai protes, ia berujar bahwa tak ada kebijakan yang menyenangkan semua pihak. "Banyak yang protes sana-sini, tapi reformasi must go on," pungkasnya.
Sebelumnya, Susi mewajibkan penggunaan VMS untuk kapal berukuran di atas 30 Gross Tonne (GT) melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42 tahun 2015. Kebijakan pembukaan data VMS baru dilakukan di tahun ini, dan membuat Indonesia sebagai negara pertama yang membuka data VMS pertama kali ke publik.