Jokowi Pangkas Belanja 59 Instansi Pemerintah Rp16 Triliun

CNN Indonesia
Kamis, 06 Jul 2017 14:43 WIB
Pemangkasan belanja paling besar akan dilakukan pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan masing-masing sebesar Rp2 triliun dan Rp1,9 Triliun.
Presiden Joko Widodo meminta Kementerian/Lembaga untuk menghemat belanjanya dari Rp650,92 triliun menjadi Rp634,92 triliun. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan Kementerian/Lembaga Negara (K/L) untuk menghemat belanja barang hingga mencapai Rp16 triliun. Pemangkasan belanja paling besar akan dilakukan pada Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, masing-masing sebesar Rp2 triliun dan Rp1,91 triliun menjadi Rp32,88 triliun dan Rp45,73 triliun.

Berdasarkan salinan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2017 yang diperoleh CNNIndonesia.com pada Kamis (6/7), Jokowi meminta sebanyak 59 K/L untuk menghemat belanjanya. Dengan penghematan tersebut, total pagu belanja 87 K/L turun dari Rp650,92 triliun menjadi Rp634,92 triliun.

"Efisiensi belanja barang meliputi perjalanan dinas dan paket meeting, honorarium tim/kegiatan, belanja operasional perkantoran, belanja jasa, belanja pemeliharaan, belanja barang operasional, dan non operasional lainnya," jelas Inpres tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan, Jokowi juga meminta penghematan anggaran yang cukup besar pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) sebesar Rp1,88 triliun menjadi Rp37,94 triliun. Kemudian Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) sebesar Rp1,48 triliun menjadi Rp 27,38 triliun;dan Kementerian Agama sebesar Rp1,39 triliun menjadi Rp54,83 triliun.

Efisiensi belanja, tidak termasuk belanja barang dari pinjaman hibah dari luar negeri, rupiah murni pendamping kecuali tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2017. Efisiensi belanja juga tidak termasuk belanja dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU), tambahan belanja hasil pembahasan Undang-Undang Mengenai APBN Tahun Anggaran 2017 (Dana Optimalisasi) yang tidak sesuai kriteria menurut review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, dan output cadangan.

Masing-masing K/L pun menurut Inpres tersebut melakukan identifikasi secara mandiri terhadap belanja barang yang akan dihemat dan memastikan anggarannya tidak dicairkan (self blocking).


Selanjutnya, pelaksanaan efsiensi belanja barang dalam Daftar Isian Pelaksaan Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga dilakukan setelah Undang-Undang mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang APBN Tahun Anggaran 2017 disahkan.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Bhima Yudhistira menilai penghematan anggaran yang dilakukan pemerintah berisiko menahan laju pertumbuhan ekonomi tahun ini.

"Meskipun sumbangan belanja pemerintah ke ekonomi cuma 6,58 persen di kuartal I kemarin, tetapi multiplier effect ke konsumen total bisa turun," jelas Bhima kepada CNNIndonesia.com.

Selain itu, keputusan ini juga akan berdampak negatif pada bisnis yang terkait langsung dengan pemangkasan, seperti bisnis akomodasi dan perhotelan.

"Di 2016, pertumbuhan bisnis dan akomodasi turun, cuma tumbuh 4,94 persen, dibanding 2014 yang tumbuh 5,77 persen," ujarnya.


Namun demikian, pemerintah memang harus memangkas belanja demi menjaga defisit anggaran tetap di bawah 3 persen mengingat ada risiko penerimaan meleset dari target (shortfall) sebesar Rp50 triliun dari target APBN.

Jika pemerintah tidak ingin memangkas belanja, pemerintah bisa mengambil opsi meningkatkan batas maksimal defisit yang diatur dalam Undang-undang Keuangan Negara. Konsekuensinya, pemerintah harus merevisi Undang-undang tersebut yang akan memakan waktu.
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER