Anggaran Dipangkas, BTN Tak Lagi Salurkan KPR FLPP

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 17:37 WIB
Anggaran KPR FLPP dipangkas dari Rp9,7 triliun menjadi Rp3,1 triliun pada R-APBNP 2017, BTN pun diminta fokus menggarap KPR skema subsidi selisih bunga.
Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih terdapat 29 bank penyalur yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tidak lagi menunjuk PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk untuk menyalurkan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) per tahun ini. Sebagai gantinya, BTN diminta fokus untuk menggarap KPR dengan skema Subsidi Selisih Bunga (SSB) yang tahun ini ditargetkan mencapai 239.000 unit.

Perubahan fokus BTN tersebut seiring pemangkasan anggaran KPR FLPP dari semula Rp 9,7 triliun menjadi Rp 3,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017. Kendati memangkas anggaran KPR FLPP, pemerintah menaikkan anggaran KPR SSB dari Rp312 miliar menjadi Rp615 miliar.

"Kendati demikian perubahan komposisi anggaran ini tetap dapat menjamin kebutuhan subsidi terhadap semua produksi rumah bagi MBR yang dibangun oleh pengembang. Perubahan komposisi anggaran tersebut akan diatur dalam APBN-P Tahun 2017," ujar Basuki dalam keterangan resmi, Selasa (11/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemerintah mengaku, penyesuaian anggaran tersebut dilakukan setelah memperhatikan kapasitas pasokan rumah bersubsidi yang dibangun oleh pengembang.


Meskipun Bank BTN tidak berperan serta lagi dalam menyalurkan KPR FLPP di tahun 2017, masih terdapat 29 bank penyalur yaitu 7 Bank Umum dan 22 Bank Pembangunan Daerah (BPD). Bank Umum yang menjadi penerbit KPR bersubsidi, yaitu Bank BRI (konvensional dan syariah), Bank Mandiri (konvensional), Bank BNI, Bank Artha Graha, Bank BTPN dan Bank Mayora.

Sedangkan BPD yang berpartisipasi adalah Bank Sumut, Bank Riau Kepri, Bank Jambi, Bank Sumselbabel, Bank Nagari, Bank Kalteng, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank BJB, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank BPD DIY, Bank NTB, Bank NTT, Bank Sultra, Bank Sulutgo, Bank Sulselbar, Bank Kalbar, BJB Syariah, BPD Papua, BPD Sulteng, dan BPD Bali.

Skema FLPP dan SSB pada dasarnya memiliki perbedaan dalam penyelenggaraannya. Dalam program FLPP, pemerintah menanggung dana kredit kepemilikan rumah hingga 90 persen, dimana sisanya dialokasikan oleh perbankan. Adapun dalam program SSB, pemerintah hanya membayarkan selisih antara bunga yang diberikan kepada masyarakat dengan bunga yang seharusnya diterima bank, sedangkan dananya sepenuhnya berasal dari bank.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER