Pungutan PPN Gula Berasaskan Pelaporan Mandiri

CNN Indonesia
Selasa, 11 Jul 2017 19:42 WIB
Pungutan PPN gula tersebut tak akan dilakukan secara final, seperti yang sempat diinginkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.
Pungutan PPN gula tersebut tak akan dilakukan secara final, seperti yang sempat diinginkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan, pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas komoditas gula akan tetap diberlakukan oleh pemerintah sesuai dengan putusan hasil uji materi Mahkamah Agung (MA) dengan mekanisme pelaporan mandiri (self assessment).

Dengan demikian, pungutan PPN gula tersebut tak akan dilakukan secara final, seperti yang sempat diinginkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution. Pasalnya, di sisi lain, hal tersebut bertentangan dengan asas pungutan pajak yang tertuang dalam Undang-undang (UU).

"Saya tidak setuju kalau difinalkan karena tidak self assessment. Kalau final, baik untung maupun rugi tetap bayar pajak. Tidak adil. Tidak boleh, harus ubah UU dulu," ucap Ken di Gedung DPR, Selasa (11/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ken meminta, agar para petani dan pedagang gula membentuk wadah badan usaha yang berbentuk koperasi agar pungutan pajak dapat dikreditkan melalui koperasi tersebut.

Dengan membentuk koperasi, badan usaha tersebut dapat ditetapkan sebagai Perusahaan Kena Pajak (PKP), sehingga dapat dipungut pajak atas penjualannya. Namun, pajak tetap dibebankan kepada penerima akhir atau konsumen.

"Sebenarnya PPN yang bayar bukan petani tapi pembeli gula. Tapi kalau dia jadi badan koperasi, kan jadi PKP. Kalau jadi badan, boleh mengkreditkan pajak masukan kan? Jadi, mekanismenya pajak keluaran dan masukan, sehingga tidak ada yang dirugikan," jelas Ken.

Namun, Ken bilang, kebijakan pungutan PPN dan himbauan membentuk badan hukum tersebut akan disosialisasikan lebih dulu kepada para petani dan pedagang gula.
Rencananya, ia akan mengundang para petani dan pedagang gula pada Kamis besok (13/7) ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Sebelumnya, Darmin akui, memang awalnya pemerintah tak berinisiatif untuk menarik pungutan pajak terhadap barang hasil pertanian strategis.

Namun, muncul permintaan dari pihak Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia untuk menguji materi PP Nomor 31 Tahun 2007 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan PPN, dan kemudian diputuskan MA kena pajak.

Darmin melihat, sebaiknya pungutan PPN terhadap gula dilakukan secara final oleh DJP Kemenkeu. Alasannya, agar pungutan pajak terhadap komoditas gula yang dibebankan kepada petani gula tebu menjadi kecil nilai pajaknya.

"Mungkin, salah satu jalan keluar karena itu sudah kena putusan MA, maka difinalkan saja (pajaknya) supaya kecil nilainya. Saya juga mengusulkan untuk bunga macam-macam difinalkan," kata Darmin.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER