Indonesia Jajaki Kesepakatan Bilateral 10 Negara Syarat AEoI

CNN Indonesia
Rabu, 21 Jun 2017 10:42 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, 10 negara ini melakukan bilateral karena memiliki pertimbangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, 10 negara ini melakukan bilateral karena memiliki pertimbangan. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) menyebutkan setidaknya ada 10 dari 100 negara yang berkomitmen melaksanakan sistem keterbukaan dan akses pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) dengan Indonesia. Namun, mereka memerlukan kesepakatan berupa Perjanjian Bilateral Otoritas Kompeten (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA) dengan otoritas terkait.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas (P2 Humas) DJP Hestu Yoga Saksama bilang, 10 negara tersebut merupakan negara-negara prioritas. Yaitu, Singapura, Hong Kong, Brunei, Swiss, Panama, Bahama, Macau, Dominica, Vunuatu, Trinidad & Tobago, dan Uni Emirat Arab. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati turut menyebut, Macau dan Inggris.

"Mereka BCAA karena ada pertimbangan sendiri. Sedangkan yang 90 negara itu tidak perlu. Itu kami buat prioritas yang BCAA. Misalnya Swiss, karena Swiss minta untuk keperluan negaranya saja, secara prinsip tidak ada masalah tapi," ujar Yoga, sapaan akrabnya, di Lapas Salemba, Selasa (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati begitu, Yoga enggan menjelaskan lebih rinci kapan Indonesia akan melangsungkan perjanjian BCAA dengan negara-negara tersebut. Hanya saja, Singapura akan segera menyepakati perjanjian tersebut dengan Indonesia, mengingat Singapura merupakan tempat parkir nomor satu bagi harta Warga Negara Indonesia (WNI).

Selain itu, Indonesia juga telah berhasil merangkul Hong Kong untuk membuka data keuangan nasabah perbankan, sesuai dengan permintaan Singapura. "Singapura sesegera mungkin lah. Singapura seharusnya segera mau tanda tangan BCAA dengan Indonesia. Komunikasinya tidak perlu menunggu apa-apa, bisa pararel, kan tidak harus datang ke sana," jelas Yoga.

Namun, menurut Yoga, sekalipun pemerintah berhasil mengantongi kesepakatan BCAA dari 10 negara tersebut dan 90 negara lainnya, DJP tak serta merta ingin membawa pulang atau repatriasi harta WNI yang ada di luar negeri. Soalnya, penyimpanan harta sesungguhnya tetap hak WNI.

Hanya saja, setidaknya WNI perlu melaporkan hartanya tersebut kepada DJP. Sayang, sampai program pengampunan pajak (tax amnesty) diterapkan akhir Maret 2017 lalu, masih banyak harta WNI di luar negeri yang belum disertakan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan kepada DJP.

"Kami bisa lihat (data keuangan nasabah) bukan berarti semua direpatriasi. Ini hanya untuk kepentingan perpajakan saja. Kalau instrumen keuangannya lebih baik di sana," terangnya.

Sementara, pelaksanaan AEoI akan diikuti oleh 100 negara di dunia melalui dua tahap, yaitu pada 2017 dan 2018. Untuk tahun ini, akan diikuti oleh 50 negara, antara lain Anguilla, Argentina, Belgium, Bermuda, British Virgin Islands, Bulgaria, Cayman Islands, Colombia, Croatia, Cyprus, Czech Republic, Denmark.

Adapun, 50 negara lainnya akan mengikuti AEoI pada 2018 mendatang, seperti Andorra, Antigua and Barbuda, Aruba, Australia, Austria, The Bahamas, Bahrain, Barbados, Belize, Brazil, Brunei Darussalam, Canada, Chile, China, Cook Islands, Costa Rica, Curacao.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER