Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menyampaikan tanggapan pemerintah atas pendapat fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2016, khususnya strategi meningkatkan penerimaan negara di tahun ini dari cerminan realisasi tahun lalu.
Di tahun lalu, penerimaan negara sebesar Rp1.555,93 triliun. Realisasi ini berhasil meningkat sekitar Rp47,9 triliun atau sekitar 3,2 persen dibandingkan penerimaan di tahun 2015.
Sementara di tahun ini, penerimaan negara dipatok menjadi Rp1.750,3 triliun, namun kemudian direvisi menjadi Rp1.714,1 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (R-APBNP) 2017.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri Mulyani menerangkan, setidaknya ada tujuh hal yang terus dilakukan pemerintah di tahun ini. Pertama, pemerintah akan melaksanakan reformasi perpajakan secara konsisten dan berkelanjutan.
"Kami akan memanfaatkan hasil kebijakan pengampunan pajak, yaitu perluasan basis pajak dan peningkatan kepatuhan wajib pajak," ucap Sri Mulyani di Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Selasa (18/7).
Kedua, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak dalam bentuk kemudahan pelaporan, pembayaran, dan kemudahan akses informasi perpajakan. Ketiga, meningkatkan efektivitas penyuluhan dan hubungan masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak.
Keempat, pemerintah akan melakukan ekstensifnkasi, intensiflkasi, dan penegakan hukum perpajakan. Kelima, meningkatkan efektivitas pemeriksaan dan penagihan. Keenam, meningkatkan kapasitas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang meliputi penguatan sumber daya manusia, teknologi informasi, dan anggaran.
"Terakhir, melakukan identifikasi dan penggalian potensi pajak dengan kerja sama internasional serta pelaksanaan program keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan," imbuh Sri Mulyani.
Adapun langkah kerja sama perpajakan internasional ini diwujudkan melalui pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi (Automatic Exchange of Information/AEoI) yang dilandasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Pemeriksaan Perpajakan.
Berdasarkan LKPP 2016, penerimaan negara mencapai Rp1.555,93 triliun atau sekitar 87,11 persen dari target awal sebesar Rp1.786,22 triliun, yang terdiri dari penerimaan perpajakan Rp1.284,9 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp261,9 triliun, dan hibah Rp8,9 triliun.
Lalu, belanja negara sebesar Rp1.864,27 triliun atau sekitar 89,5 persen dari target Rp2.082,94 triliun. Realisasi belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1.154,01 triliun atau mencapai 88,32 persen dari target Rp1.306,89 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp710,25 triliun atau sebesar 91,5 persen dari target Rp776,25 triliun.
Kemudian, defisit anggaran pemerintah sebesar Rp308,34 triliun atau sekitar 2,49 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian Selisih lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun berjalan sebesar Rp26,16 triliun.
(gir)