Singapura Ajukan Syarat untuk Intip Data Nasabahnya

CNN Indonesia
Kamis, 13 Jul 2017 04:32 WIB
Syarat yang diajukan adalah jaminan kesetaraan sistem informasi dan teknologi serta pembaruan kesepakatan terkait tax treaty antara kedua negara.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan, Singapura meminta jaminan kesetaraan IT yang aman guna melaksanakan pertukaran informasi nasabah lembaga jasa keuangan dengan Indonesia. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi keuangan (Automatic Exchange of Information/AEoI) antara Indonesia dengan Singapura tak perlu menggunakan perjanjian bilateral (Bilateral Competent Authority Agreement/BCAA).

Namun, Singapura meminta jaminan kesetaraan sistem informasi dan teknologi (IT), serta pembaruan sejumlah kesepakatan terkait perjanjian pengindaran pajak berganda (tax treaty) antara kedua negara.

"Mereka tidak perlu bilateral. MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement) sudah dianggap cukup untuk mencakup perjanjian bilateral seperti yang kami lakukan terhadap Hong Kong dan Swiss," ucap Sri Mulyani usai bertemu dengan Menteri Negara, Keuangan, dan Hukum Singapura Indranee Rajah di Hotel Mulia, Rabu (12/7). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sri Mulyani menjelaskan, Singapura meminta jaminan kesetaraan IT yang aman dan mampu menunjang kegiatan pertukaran data. Adapun syarat tersebut sebenarnya akan dievaluasi oleh Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), September mendatang.
Sementara itu, Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan, sistem IT sebenarnya telah dimiliki kedua negara, namun dari lima persyaratan sistem, ada satu sistem yang masih disempurnakan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

"Empat persyaratan sudah clear, tinggal satu namanya confidentiality dan data safeguard," ujar John pada kesempatan yang sama.

Selain itu, Singapura juga meminta agar sejumlah kesepakatan terkait tax treaty diperbaharui oleh kedua negara.

"Kami ingin suatu regulasi yang diperbaharui dengan kondisi. Kan sudah banyak perubahan, dengan renegosiasi tax treaty akan memberikan kepastian legal untuk investor Singapura dan Indonesia," jelas John.
Jika permintaan tersebut terpenuhi, Indonesia-Singapura mulai dapat bertukar data nasabah lembaga jasa keuangan atas data per 31 Desember 2017 mulai tahun depan. Ini sesuai komitmen masing-masing negara yang telah disampaikan ke OECD.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER