Ubah Rp1.000 Jadi Rp1, Pemerintah Prioritaskan Bahas RUU Lain

CNN Indonesia
Jumat, 21 Jul 2017 19:50 WIB
Pemerintah memilih untuk membahas sejumlah undang-undang di sektor keuangan dan perpajakan yang sudah lebih dulu masuh dalam Prolegnas tahun ini.
Selain RUU Redenominasi, pemerintah mengaku masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama DPR, yaitu menyelesaikan pembahasan perubahan sejumlah UU di sektor keuangan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberi sinyal tak akan memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyederhanaan nominal mata uang rupiah (redenominasi) di tahun ini sekalipun RUU tersebut masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2017.

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama DPR, yaitu menyelesaikan pembahasan perubahan sejumlah UU di sektor keuangan.

"Semangat untuk membicarakan RUU Redenominasi ya menurut kesepakatan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mungkin ini waktu tepatnya perlu untuk dibicarakan lagi," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jumat (21/7). 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Senada dengan Hadiyanto, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Marwanto Harjowiryono mengatakan, saat ini pemerintah masih harus menyelesaikan beberapa perubahan UU di sektor keuangan dan perpajakan.

Perubahan UU tersebut juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas tahun ini dan diharapkan dapat selesai tepat waktu di tahun yang sama. Perubahan UU tersebut, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

"Jadi, kalau pembahasan RUU yang sebelumnya belum selesai, memang kan ada kuota juga ya. Jadi, kami tunggu itu," kata Marwanto pada kesempatan yang sama.
Di sisi lain, Bank Indonesia berharap RUU Redenominasi segera masuk Prolegnas Prioritas 2017 dan dapat dibahas antara pemerintah bersama DPR di tahun ini. Dengan demikian, aturan tersebut diharapkan dapat terbit pada tahun ini. 

"Kami harap RUU ini bisa dibahas tahun 2017, apabila pemerintah dan DPR setuju," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo. 

Agus melihat ini merupakan waktu yang cukup tepat untuk mengawali masa transisi implementasi redenominasi. Redenominasi diperkirakan akan memakan waktu tujuh hingga delapan tahun. Pasalnya, inflasi Indonesia dalam kondisi rendah dan pertumbuhan ekonomi mulai membaik.

"Kita lihat bahwa ekonomi kuartal pertama 2017 dibandingkan ekonomi kuartal pertama 2016 atau dibandingkan kuartal IV 2016 semuanya lebih baik. Jadi ini merupakan saat yang tepat," imbuh Agus. 
Selain itu, redenominasi menjadi penting karena mampu meningkatkan reputasi ekonomi indonesia dan juga efisiensi pencatatan akuntansi. Berbeda dengan kebijakan pemotongan uang atau sanering yang dulu pernah diterapkan pemerintah, redenominasi tidak memotong nilai mata uang.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER