Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto menjelaskan, pemerintah masih memiliki sejumlah pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan bersama DPR, yaitu menyelesaikan pembahasan perubahan sejumlah UU di sektor keuangan.
"Semangat untuk membicarakan RUU Redenominasi ya menurut kesepakatan Bank Indonesia (BI) dan pemerintah mungkin ini waktu tepatnya perlu untuk dibicarakan lagi," kata Hadiyanto di Gedung DPR, Jumat (21/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan UU tersebut juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai Prolegnas Prioritas tahun ini dan diharapkan dapat selesai tepat waktu di tahun yang sama. Perubahan UU tersebut, yaitu UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), UU Pajak Penghasilan (PPh), UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UU Perbankan dan UU Pasar Modal.
"Kami harap RUU ini bisa dibahas tahun 2017, apabila pemerintah dan DPR setuju," kata Gubernur BI Agus DW Martowardojo.
Agus melihat ini merupakan waktu yang cukup tepat untuk mengawali masa transisi implementasi redenominasi. Redenominasi diperkirakan akan memakan waktu tujuh hingga delapan tahun. Pasalnya, inflasi Indonesia dalam kondisi rendah dan pertumbuhan ekonomi mulai membaik.
"Kita lihat bahwa ekonomi kuartal pertama 2017 dibandingkan ekonomi kuartal pertama 2016 atau dibandingkan kuartal IV 2016 semuanya lebih baik. Jadi ini merupakan saat yang tepat," imbuh Agus.