"Nanti kami akan minta PT Garam impor lagi. Tapi saya mau pastikan kode HS dan lainnya supaya tidak ada Direktur Utama PT Garam yang masuk bui lagi, kan tidak lucu," kata Susi saat di Gedung DPR, Senin malam (24/7).
Menurut Susi, kode HSt telah banyak menyebabkan permasalahan hukum dan menjerat petinggi BUMN tersebut. Untuk itu, pihaknya pun telah menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait hal tersebut. Dalam rapat itu telah diputuskan, Mendag harus mengubah kode HS antara garam konsumsi dan garam industri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PT Garam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelaku industri garam yang diberikan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi. Achmad Boediono juga diduga mengubah konsentrasi kadar garam (NaCi) hingga kadarnya berada di atas 97 persen untuk impor garam industri.
Oleh karena itu, menurut dia, jika kode HS antara garam konsumsi dan industri nantinya diubah, maka garam konsumsi dan industri impor harus dikontrol agar tak masuk ketika masa panen rakyat.
"Bahkan, garam industri pun tidak boleh bocor untuk konsumsi," kata dia.
"Saat ini KKP sedang menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti.
Penyusunan regulasi tersebut dilakukan antara lain guna mengantisipasi kembali terjadinya kekurangan stok garam yang saat ini tengah terjadi. Adapun kekurangan stok garam nasional yang terjadi saat ini, menurut Brahmantya disebabkan belum mulai panennya beberapa daerah sentra penghasil garam.
Guna menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah menurut dia, tengah melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui verifikasi lapangan. Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS).
"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.
Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017. (agi)