Menteri Susi Akan Kembali Berikan Rekomendasi Impor Garam

Tiara Sutari | CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 13:30 WIB
Rekomendasi diberikan Susi, jika Kementerian Perdagangan telah mengubah kode Harmonized System (HS) antara garam konsumsi dan garam industri.
Menurut Menteri Susi, kode HS telah banyak menyebabkan permasalahan hukum dan menjerat petinggi BUMN tersebut. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyebut akan kembali memberikan rekomendasi impor garam kepada PT Garam (Persero). Rekomendasi diberikan, jika Kementerian Perdagangan telah mengubah kode Harmonized System (HS) antara garam konsumsi dan garam industri.

"Nanti kami akan minta PT Garam impor lagi. Tapi saya mau pastikan kode HS dan lainnya supaya tidak ada Direktur Utama PT Garam yang masuk bui lagi, kan tidak lucu," kata Susi saat di Gedung DPR, Senin malam (24/7).

Menurut Susi, kode HSt telah banyak menyebabkan permasalahan hukum dan menjerat petinggi BUMN tersebut. Untuk itu, pihaknya pun telah menggelar rapat dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait hal tersebut. Dalam rapat itu telah diputuskan, Mendag harus mengubah kode HS antara garam konsumsi dan garam industri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau aturan Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tidak diubah akan membuat siapa saja kena (masuk penjara). Seolah-olah ini semua salah kami," kata Susi.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri telah menetapkan Direktur Utama PT Garam Achmad Boediono, sebagai tersangka kasus penyalahgunaan impor garam.

PT Garam merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau pelaku industri garam yang diberikan penugasan dari pemerintah untuk mengimpor garam konsumsi. Achmad Boediono juga diduga mengubah konsentrasi kadar garam (NaCi) hingga kadarnya berada di atas 97 persen untuk impor garam industri.

Susi pun menyebut, KKP sebenarnya hanya memberikan rekomendasi untuk impor garam konsumsi. Rekomendasi tersebut pun berdasar pada Permendag Nomor 125 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Garam. Namun, Susi menyebut dalam prakteknya, banyak oknum yang menyalahgunakan izin importasi yang diberikan kementeriannya itu.

Oleh karena itu, menurut dia, jika kode HS antara garam konsumsi dan industri nantinya diubah, maka garam konsumsi dan industri impor harus dikontrol agar tak masuk ketika masa panen rakyat.

"Bahkan, garam industri pun tidak boleh bocor untuk konsumsi," kata dia.
Sementara itu, dikutip dari Antara, KKP juga saat ini tengah menyusun regulasi pengendalian impor komoditas garam. Penyusunan aturan tersebut akan melibatkan koordinasi dan sinergi sejumlah instansi terkait.

"Saat ini KKP sedang menyusun Peraturan Menteri tentang pengendalian impor komoditas pergaraman yang merupakan turunan dari UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam," kata Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP Brahmantya Satyamurti.

Penyusunan regulasi tersebut dilakukan antara lain guna mengantisipasi kembali terjadinya kekurangan stok garam yang saat ini tengah terjadi. Adapun kekurangan stok garam nasional yang terjadi saat ini, menurut Brahmantya disebabkan belum mulai panennya beberapa daerah sentra penghasil garam.

Guna menanggulangi kondisi tersebut, pemerintah menurut dia, tengah melakukan berbagai upaya, salah satunya melalui verifikasi lapangan. Tim verifikasi itu terdiri dari Kementerian Koordinator Kemaritiman, KKP, Kemendag, Kemenperin, Bareskrim Polri dan Badan Pusat Statistik (BPS).

"KKP telah membentuk tim verifikasi yang terdiri dari kementerian dan lembaga terkait, untuk melakukan kajian terhadap kebutuhan bahan baku garam konsumsi," katanya.

Hasil verifikasi ini akan ditelaah dan menjadi dasar penerbitan rekomendasi impor bahan baku garam konsumsi untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku garam konsumsi pada tahun 2017. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER