Jakarta, CNN Indonesia --
Asosiasi Pengelola Reksa Dana Indonesia (APRDI) meminta pemerintah segera menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Anggota Dewan APRDI Asri Natanegeri menjelaskan, pihaknya memang diikutsertakan dalam pembicaraan aturan teknis pelaporan keterbukaan informasi nasabah yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Namun, hal itu masih belum mencapai titik temu.
"Secara proses teknisnya sedang dibicarakan, jadi siapa yang melakukan pelaporan, terus mekanismenya bagaimana ke DJP," kata Asri, Jumat (28/7).
Menurutnya, aturan teknis ini harus diperjelas agar tidak terjadi redudansi atau penduplikasian data. Pasalnya, ada beberapa lembaga jasa keuangan yang bergerak di sektor pasar modal, seperti perusahaan manajer investasi, perusahaan sekuritas dan bank kustodian.
Selanjutnya, seluruh data transaksi di pasar modal juga terekam di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Hanya saja, KSEI tidak memiliki data rinci nasabah yang biasanya tercantum dalam data Know Your Customer (KYC).
"Makanya ini masih dibicarakan sebenarnya informasi apa saja yang dibutuhkan, apakah hanya nominal transaksinya saja, atau seperti apa," jelas Asri.
Ia menambahkan, data yang dihimpun oleh lembaga jasa keuangan sendiri terbilang banyak dan perlu kehati-hatian untuk membukanya. Tiap lembaga jasa keuangan juga perlu memastikan keamanan dari data tersebut.
"Makanya didetilkan PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," imbuh dia.
Selain itu, APRDI juga sedang melakukan eksplorasi apakah pemberian data yang dibutuhkan bisa hanya melalui satu pintu, yakni dari KSEI.
Sekadar informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 untuk menjadi Undang-Undang (UU). Nantinya, Perppu ini akan menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI).
Terkait jumlah rekening yang perlu diserahkan ke DJP, khusus pasar modal tanpa batasan saldo minimal. Artinya, sekecil apapun transaksi dapat dibuka oleh DJP.
Sebelumnya, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio mengusulkan, agar keterbukaan informasi perpajakan ini hanya dilakukan kepada investor asing atau sesuai dengan aturan yang disepakati Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD).
Sebaiknya, jelas Tito, keterbukaan informasi untuk investor lokal hanya dilakukan dengan permintaan khusus. Pasalnya, masyarakat dalam negeri baru saja mengikuti program pengampunan pajak (tax amnesty) yang berakhir pada Maret lalu.
"Karena temen-temen yang ikut tax amnesty kaget, kan sudah ikut tax amnesty tidak diperiksa lagi, tapi terlanjut sudah tanda tangan Perppu jadi harus berjalan," ungkap Tito beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT