Data Nasabah Dibuka, Bank Siapkan Sistem Pelaporan

CNN Indonesia
Selasa, 25 Jul 2017 20:00 WIB
Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan akses kepada otoritas pajak untuk membuka data simpanan nasabah perbankan.
Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan akses kepada otoritas pajak untuk membuka data simpanan nasabah perbankan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Perbankan mengaku tengah mempersiapkan sistem informasi pelaporan keterbukaan informasi keuangan demi kepentingan perpajakan. Selain menyiapkan laporan, perbankan pun akan menggelar sosialisasi bagi para nasabahnya

Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan akses kepada otoritas pajak untuk membuka data simpanan nasabah perbankan.

"Kami masih membangun sistem. Kalau dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah lama, kalau untuk AEOI ini kan baru," tutur Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (25/7).
Semalam, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui Perppu 1/2017 menjadi undang-undang oleh DPR. Hal it menjadi bukti komitmen transparansi pasca kebijakan amnesti pajak. Selama 9 bulan program amnesti pajak berjalan, perusahaan telah menerima sekitar Rp27 triliun dana repatriasi dari peserta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk Jahja Setiatmadja  mengaku masih menunggu aturan teknis secara detail terkait pelaporan yang wajib dibuat oleh pihaknya terkait keterbukaan informasi tersebut. Kendati demikian, ia mengaku pihaknya sudah siap dengan teknologi yang dimiliki oleh bank yang terafiliasi dengan Grup Djarum itu.

"Nanti kita lihat detail Perppu nya, batas laporannya berapa kalau jadi Rp1 miliar, kami buat pelaporan. Prinsipnya kita sangat siap, teknologi kami sangat mendukung," ujarnya. 

Jahja mengaku tidak begitu mempermasalahkan aturan yang akan mewajibkan bank membuka data rekening nasabah untuk kepentingan perpajakan tersebut. Pasalnya, menurut dia, AEoI sudah disepakati secara global. Maka itu, bukan hanya Indonesia yang akan menetapkan keterbukaan data untuk kepentingan pajak, namun juga ratusan negara-negara lainnya yang menyepakati AEOI.

"Ya semua perlakuan sama di negara manapun. Lagipula sudah amnesti pajak, seharusnya semua data sudah dilaporkan di amnesti pajak kan. Kalau dia sudah ikut tax amnesty dan sudah lapor semuanya jadi tidak perlu takut," ujar dia.

Sosialisasi ke Nasabah
Selain menyiapkan laporan, menurut dia, pihaknya akan semakin gencar memberikan informasi kepada nasabah terkait aturan teknis hingga sistem privasi guna menghindari kesalahpahaman. 

"Sosialisasi nasabah perlu lah, pelan-pelan saja mulai dari sekarang. Ini kan 2018 berlaku, jadi perlu waktu banyak untuk bicara ke nasabah," ungkap dia.

Senada, Kartika juga mengaku pihaknya akan mulai melaksanakansosialisasi kepada nasabah. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu ketentuan teknis pelaporan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelengkap aturan teknis yang telah lebih dulu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Kemarin sepakat, kalau Perppu 1/2017 menjadi undang-undang, baru kita sosialisasi," jelasnya.

Menurut Tiko,pemerintah harus gencar mensosialisasikan bahwa tidak ada tempat menyembunyikan harta atau "nowhere to hide". Dengan demikian, nasabah tidak memiliki insentif untuk menyembunyikan dananya di luar negeri.
Kemudian, pemerintah juga harus memastikan tingkat kerahasiaan informasi keuangan demi kepentingan perpajakan berlaku sama baik di dalam maupun di luar negeri. Misalnya dengan cara melakukan perjanjian bilateral dengan negara lain.

"Artinya, keterbukaan informasi tidak hanya di dalam negeri tetapi untuk orang Indonesia yang menaruh uang di negara seperti Hong Kong, Swiss, dan Singapura akan terbuka, sehingga tidak ada perbedaan tingkat kerahasiaan," ujarnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER