Hal itu dilakukan menyusul berlakunya Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 yang memberikan akses kepada otoritas pajak untuk membuka data simpanan nasabah perbankan.
"Kami masih membangun sistem. Kalau dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah lama, kalau untuk AEOI ini kan baru," tutur Direktur Utama Bank Mandiri Kartika Wirjoatmodjo di Hotel Fairmont Jakarta, Selasa (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti kita lihat detail Perppu nya, batas laporannya berapa kalau jadi Rp1 miliar, kami buat pelaporan. Prinsipnya kita sangat siap, teknologi kami sangat mendukung," ujarnya.
"Ya semua perlakuan sama di negara manapun. Lagipula sudah amnesti pajak, seharusnya semua data sudah dilaporkan di amnesti pajak kan. Kalau dia sudah ikut tax amnesty dan sudah lapor semuanya jadi tidak perlu takut," ujar dia.
Sosialisasi ke Nasabah
Selain menyiapkan laporan, menurut dia, pihaknya akan semakin gencar memberikan informasi kepada nasabah terkait aturan teknis hingga sistem privasi guna menghindari kesalahpahaman.
"Sosialisasi nasabah perlu lah, pelan-pelan saja mulai dari sekarang. Ini kan 2018 berlaku, jadi perlu waktu banyak untuk bicara ke nasabah," ungkap dia.
Senada, Kartika juga mengaku pihaknya akan mulai melaksanakansosialisasi kepada nasabah. Namun, saat ini, pihaknya masih menunggu ketentuan teknis pelaporan lanjutan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pelengkap aturan teknis yang telah lebih dulu diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
"Kemarin sepakat, kalau Perppu 1/2017 menjadi undang-undang, baru kita sosialisasi," jelasnya.
Menurut Tiko,pemerintah harus gencar mensosialisasikan bahwa tidak ada tempat menyembunyikan harta atau "nowhere to hide". Dengan demikian, nasabah tidak memiliki insentif untuk menyembunyikan dananya di luar negeri.
"Artinya, keterbukaan informasi tidak hanya di dalam negeri tetapi untuk orang Indonesia yang menaruh uang di negara seperti Hong Kong, Swiss, dan Singapura akan terbuka, sehingga tidak ada perbedaan tingkat kerahasiaan," ujarnya.