Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang menjadi landasan hukum pelaksanaan sistem keterbukaan dan pertukaran informasi secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) pada Senin malam (24/7).
Dengan ini, keputusan pengesahan Perppu menjadi Undang-Undang (UU) akan diteruskan ke Rapat Paripurna DPR yang digelar pada Kamis (27/7) mendatang, sebelum masa reses.
Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng mengatakan, Perppu 1/2017 diterima lantaran sebanyak sembilan fraksi telah menerima aturan yang diundangkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sejak 8 Mei 2017 tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sembilan fraksi telah menyatakan tanggapan menyetujui di tingkat satu ke tingkat dua, sehingga disimpulkan bahwa Perppu ini bisa menjadi UU," ujar Mekeng saat rapat pengambilan keputusan mini fraksi di Gedung DPR, Senin malam (24/7).
Adapun sembilan fraksi yang menerima Perppu, yaitu Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Fraksi Golongan Karya (Golkar), Fraksi Demokrat, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Nasional Demokrat (NasDem), dan Fraksi Hati Nurani Rakyat (Hanura).
Sementara, Fraksi Gerindra menjadi satu-satunya fraksi yang menolak Perppu 1/2017 untuk ditetapkan sebagai UU. Pasalnya, fraksi menilai bahwa aturan ini seharusnya diatur dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Fraksi Gerindra berpandangan bahwa aturan-aturan tersebut yang dianggap sangat perlu, dapat dilakukan dalam suatu UU, bukan Perppu, mengingat perlunya pembahasan yang lebih lengkap untuk menampung hal-hal yang diterima," kata Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Kardaya Warnika.
Di saat yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya kepada Komisi XI DPR yang telah mendukung pemerintah dengan menerima landasan hukum yang dibutuhkan untuk melaksanakan AEoI. Bersamaan dengan itu, Sri Mulyani meyakinkan Komisi XI DPR bahwa pemerintah akan berkomitmen untuk menyempurnakan poin-poin aturan yang telah dituangkan dalam Perppu dan terhadap implementasinya ke depan.
"Nanti akan kami tuangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK), termasuk SOP untuk rambu-rambunya. Komitmen saya di atas 100 persen, bahkan 1.000 persen. Ini untuk menjawab kekhawatiran terhadap reputasi Direktorat Jenderal Pajak," kata Sri Mulyani pada kesempatan yang sama.
Sebagai informasi, Perppu 1/2017 merupakan syarat melaksanakan AEoI bersama dengan 99 negara lain yang juga telah menyatakan komitmennya kepada Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (Organization for Economic Cooperation and Development/OECD).
Dalam Perppu 1/2017, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) akan memiliki wewenang; Pertama, melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili bagi pemegang rekening, baik orang pribadi maupun entitas. Kedua, melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan. Ketiga, melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan.
Keempat, melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan. Kelima, melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening, termasuk dokumen yang diperoleh/digunakan.
Adapun laporan keuangan nasabah lembaga jasa keuangan yang dapat dilihat oleh DJP Kemenkeu, yaitu berupa identitas pemegang rekening keuangan (nama, alamat, negara domisili untuk kepentingan pajak, TIN, tempat dan tanggal lahir bagi orang pribadi, dan identitas pengendali bagi entitas.
Lalu, nomor rekening keuangan, identitas lembaga keuangan (nama dan NPWP), saldo atau nilai rekening keuangan pada akhir tahun kalender (termasuk cash value/surrender value bagi kontrak asuransi), dan penghasilan terkait rekening keuangan (contoh bunga, dividen, jumlah lain yang dibayarkan atau dikreditkan ke rekening keuangan).
Berdasarkan Perppu 1/2017, batas saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan untuk pertukaran antar negara berlaku bagi rekening keuangan yang dimiliki oleh entitas dan telah dibuka sebelum 1 Juli 2017, dengan agregat saldo lebih dari US$250 ribu atau sekitar Rp3,3 miliar (dengan asumsi kurs rupiah Rp13.300 per dolar Amerika Serikat). Sedangkan bagi rekening keuangan lainnya tanpa batasan saldo minimal.
Sementara, untuk keterbukaan rekening nasabah dalam negeri, berlaku untuk sektor perbankan yang dimililki orang pribadi, dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar dan yang dimiliki oleh entitas tanpa batasan saldo minimal.
Lalu, keterbukaan data juga berlaku untuk sektor perasuransian dengan nilai tanggungan paling sedikit Rp1 miliar, sektor perkoperasian dengan agregat saldo paling sedikit Rp1 miliar, dan sektor pasar modal dan perdagangan berjangka komoditi, tanpa batasan saldo minimal.
Bersamaan dengan Perppu 1/2017 ini, terdapat lima UU yang dinyatakan tidak berlaku sepanjang berkaitan dengan pelaksanaan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yaitu; Pasal 35 ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 40 dan Pasal 41 UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Lalu, Pasal 47 UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasal Modal, Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, dan Pasal 41 dan Pasal 42 UU Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah