Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjamin, kebijakan pemerintah, khususnya di sektor perpajakan akan benar-benar memperhatikan dan menyesuaikan pertumbuhan industri secara sektoral.
Ia memastikan, pungutan pajak tak akan diperbesar untuk sektor industri yang tengah mengalami pelemahan seperti industri ritel. Namun begitu, di sisi lain, untuk industri yang tengah mengalami pertumbuhan pesat, juga tak berarti akan dibebankan pajak tinggi. Menurutnya semuanya dijalankan dengan formulasi yang tepat.
Sri Mulyani mencontohkan, rencana yang sempat mencuat beberapa waktu lalu, yaitu perubahan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari semula sebesar Rp54 juta per tahun menjadi sesuai dengan batas gaji karyawan yang diatur dalam formula Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Misal saya menaikkan pajak, PTKP saya turunkan, katanya membuat keresahan. Atau saya cari pajak ke pedagang besar, katanya ‘Jangan Bu, lagi lesu’. Jadi, kami akan lihat, apakah ini (pertumbuhan masing-masing sektor) mempengaruhi ekonomi di semester kedua nanti apa tidak," kata Sri Mulyani di Jakarta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memperhatikan pertumbuhan industri sektoral pada kebijakan perpajakan, pemerintah masih perlu pula membedah realisasi penerimaan pajak dalam beberapa bulan terakhir mengalami anomali.
Misalnya, di tengah pelemahan daya beli masyarakat yang turut membuat industri ritel lesu, rupanya realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Januari-Juni 2017 justru mengalami kenaikan sekitar 26,2 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, menjadi Rp191 triliun.
Sementara, Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sepanjang Januari-Juni 2017 telah mencapai Rp55,6 triliun, turun 4,43 persen dari Januari-Juni 2016. Namun, PPh Pasal 25 dan Pasal 29 melonjak 55,5 persen dari semester I 2016, dari Rp3,7 triliun menjadi Rp5,8 triliun.
"Jadi, banyak sektor-sektor lain (yang positif), sehingga bila ada sektor yang mengeluhkan kelesuan, kami akan lihat sektor-sektor lainnya juga,” kata mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu.
Pemerintah menurutnya juga akan mendengar masukan-masukan dari pelaku industri langsung dan juga manusia, sehingga dapat disesuaikan kebijakan perpajakan ke depan bersamaan dengan reformasi perpajakan yang ingin terus dilakukan tahapan demi tahapannya.
(sur)