Pasalnya, menurut Darmin, imbali hasil (return) yang bisa diraih dengan investasi pada proyek infrastruktur bisa mencapai 12 persen-13 persen. Angka itu lebih tinggi jika dana haji hanya ditempatkan di deposito yang rata-rata memberikan imbal hasil di kisaran 5 persen-6 persen.
"Kemudian kalau nanti diterbitkan obligasi, bukan pembiayaan ditempatkan begitu saja, tapi harus dibuat surat obligasi atau apa yang menyebut akan menerima imbal hasil lebih tinggi dari deposito, Surat Utang Negara (SUN), bahkan saham," papar Darmin, Selasa (1/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sebenarnya saya malah aneh. Ini di Malaysia sudah dikerjakan, tabungan haji malah bisa ke pasar modal juga," terangnya.
Sayangnya, Wakil Ketua Komisi VIII Abdul Malik Haramain menilai, penempatan dana haji di proyek infrastruktur tidak sesuai dengan Pasal 3 UU Nomor 34 Tahun 2014. Pasal itu berisi, dana haji digunakan untuk pertama, kualitas peneyelenggaraan ibadah haji, kedua, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya pengelolaan ibadah haji dan ketiga, manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir, total penerbitan SBSN dalam bentuk SDHI hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.