Jusuf Kalla Anggap Nilai Investasi Dana Haji Masih Kecil

CNN Indonesia
Selasa, 01 Agu 2017 20:09 WIB
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai besaran investasi langsung dana haji saat ini terlalu kecil. Nilai investasi langsung dana haji sekarang adalah 10 persen.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai besaran investasi langsung dana haji saat ini terlalu kecil. Nilai investasi langsung dana haji sekarang adalah 10 persen. (CNN Indonesia/Hesti Rika Pratiwi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai besaran investasi langsung dana haji saat ini terlalu kecil. Nilai investasi langsung dana haji sekarang adalah 10 persen.

Menurut JK, usulan kenaikan nilai maksimal investasi langsung dari dana haji sudah dibahas pada rapat bersama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, Pemerintah disebut belum menentukan besaran nilai investasi yang boleh digunakan dari total dana haji tersedia.

"Sudah ada di UU dan di konsep Perpresnya. Tapi ada usulan-usulan bahwa kalau investasi langsung hanya 10 persen itu terlalu kecil. Nanti akan dibicarakan," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Selasa (1/8).

Investasi langsung dana haji dapat disalurkan ke proyek pembangunan infrastruktur. Skema investasi dana haji nantinya akan diatur melalui Peraturan Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut JK, tak ada kerugian yang akan dirasakan calon jemaah haji dari investasi langsung menggunakan dana mereka. Investasi harus dilakukan untuk menjamin nilai dana para jemaah hingga waktu naik haji tiba.

"Bagi jemaah, masyarakat, itu terjamin tidak hilang uangnya. Hanya justru membantu jemaah haji. Manfaatnya kembali kepada jemaah haji," katanya.

Sebelumnya, senior Partai Golkar itu menilai investasi dana haji di proyek pembangunan infrastuktur lebih terjamin dibanding giro. Alasannya, jika dana haji diinvestasikan dalam bentuk giro maka nilainya akan tergerus oleh inflasi dan pergerakan nilai tukar mata uang.

"Salah satu yang menguntungkan dan memenuhi syarat katakanlah bikin perusahaan untuk jalan tol, kan itu terus income-nya. Karena ini jamaah 20 tahun menabung, maka ketika sampai waktunya dia harus terjamin naik haji," katanya.

Sekadar informasi, dana haji sudah mulai diinvestasikan di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dalam bentuk Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI) sejak 2011 lalu.

Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu) melansir, total penerbitan SBSN dalam bentuk SDHI hingga 21 Juli 2017 sebesar Rp36,69 triliun.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER