Jakarta, CNN Indonesia -- Diektorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mengungkapkan, akan mengenakan pungutan pajak sebesar 25 persen berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 dan Pasal 29 Badan Usaha dari Penghasilan Kena Pajak (PKP) kepada Facebook. Facebook baru saja mengantongi status Bentuk Usaha Tetap (BUT) dan akan mendirikan kantor di Jakarta sebelum 17 Agustus 2017.
Berdasarkan informasi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Facebook telah menyepakati statusnya sebagai BUT dan segera menjadi Perusahaan Terbuka (PT). Dengan status baru tersebut, Facebook akan terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga perlu melaporkan PPh dari PKP dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Atas hal itu, Direktur Perpajakan Internasional DJP Kemenkeu John Hutagaol mengatakan bahwa otoritas pajak Tanah Air dapat mengenakan kewajiban pajak sebesar 25 persen dari PKP. Adapun besaran pajak tersebut sesuai dengan status Facebook sebagai BUT maupun PT. Pasalnya, masing-masing status memiliki besaran tarif pajak yang sama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Persamaannya (antara BUT dan PT), yaitu sama-sama bayar PPh Badan yang dikenakan tarif pajak 25 persen dari PKP," ujar John kepada CNNIndonesia.com, Rabu (2/8).
Namun, pengenaan pajak terhadap Facebook, menurut dia, akan bertambah. Pasalnya, dengan status BUT yang dimilikinya, DJP akan mengenakan pajak tambahan berupa
branch profit tax sebesar 20 persen dari PKP setelah dikurangi PPh Badan kepada Facebook.
Selain itu, kewajiban pajak Facebook masih berpotensi bertambah bila Facebook yang akan berbentuk PT membagikan dividen ke pemegang saham di luar negeri. "Maka akan dikenai PPh Pasal 26 dengan tarif 20 persen dari jumlah bruto dividen," terang John.
Kendati begitu, John belum ingin membagi penjelasan lebih jauh. Sebab, DJP perlu bertemu terlebih dahulu dengan Facebook untuk berkomunikasi soal aturan pajak yang akan diterimanya.
Adapun pada siang ini, perwakilan Facebook baru saja bertemu dengan Kemenkominfo. Dalam pertemuan tersebut, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, ada tiga butir kesepakatan yang dapat.
Pertama, Facebook berbentuk BUT dan segera membuka kantor yang menaungi urusan bisnis dan operasional di Jakarta Selatan sebelum 17 Agustus 2017. "Nanti bentuknya PT," kata Semuel.
Kedua, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI). Adapun penyesuaian ini dilakukan agar Facebook bisa segera mendaftarkan diri ke sektor periklanan, sehingga penagihan pajak bisa dilakukan.
Sedangkan poin ketiga, mengenai cara penanganan konten negatif, di mana Facebook akan turut menghalau penyebaran konten negatif, seperti terorisme dan pornografi.