Pemerintah Revisi Aturan Pembelian Gas Bagi Pembangkit

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Kamis, 03 Agu 2017 09:08 WIB
Harga gas pipa paling tinggi yang boleh diteken dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) dalam revisi aturan tersebut ditetapkan naik menjadi 14,5 persen dari ICP.
Pembangkit listrik tenaga gas akan mengambil porsi 26,7 persen dari bauran energi (energy mix) di tahun 2026. (ANTARA FOTO/Moch Asim)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 45 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi bagi Pembangkit, menggntikan Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2017.

Melalui aturan ini, pemerintah mengatur kembali harga jual gas bagi pembangkit. Pasal 8 beleid itu menyebut, harga gas pipa paling tinggi yang boleh diteken di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) adalah 14,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di titik lokasi pembangkit (plant gate). Adapun sebelumnya, harga jual gas ditetapkan 11,5 persen dari ICP.

Jika memang harga gas bumi yang diterima lebih besar dari 14,5 persen, maka PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Tenaga Listrik (BUTL) bisa membeli gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dengan nilai di bawah harga gas bumi di plant gate. Sebelumnya, harga pembelian LNG bagi pembangkit diatur 11,5 persen dari ICP secara free on board (FOB).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, pemerintah sendiri mengoptimalkan penggunaan LNG domestik dibanding LNG impor asal harganya di bawah ketentuan yang berlaku.

"Harga LNG di pembangkit listrik (plantgate) sebagaimana dimaksud, sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui beleid tersebut dikutip Kamis (3/8).

Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah formulasi harga gas bagi pembangkit listrik yang rencananya akan dibangun di kepala sumur, yakni 8 persen dari ICP. Jika harganya lebih dari itu, maka PLN atau BUTL dipersilahkan melelang sendiri pengadaan gas.

"Pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga gas bumi lebih tinggi dari 8 persen ICP," tambahnya.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan, beleid ini diubah karena hitungan sebelumnya tidak dianggap ekonomis. Sebab, hitungan 11,5 persen dari ICP ternyata belum memasukkan unsur biaya logistik dan juga regasifikasi. Dengan demikian, ada kemungkinan harga gas dari LNG bisa mencapai lebih dari 11,5 persen dari ICP di pengguna akhir (end user).

"Apakah PLN mau menerima? Ya tidak, karena lebih mahal," jelas Arcandra.

Sebagai informasi, pembangkit listrik tenaga gas akan mengambil porsi 26,7 persen dari bauran energi (energy mix) di tahun 2026 sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 hingga 2026 mendatang.
Oleh karenanya, Indonesia membutuhkan gas sebanyak 1.193 Trilion British Thermal Unit (TBTU), atau tiga kali lipat dibanding tahun 2016 sebanyak 606,5 TBTU. Dari jumlah tersebut, sebanyak 851 TBTU, atau 71,33 persen dari kebutuhan gas bagi pembangkit akan disediakan dari LNG. (agi)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER