Melalui aturan ini, pemerintah mengatur kembali harga jual gas bagi pembangkit. Pasal 8 beleid itu menyebut, harga gas pipa paling tinggi yang boleh diteken di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) adalah 14,5 persen dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) di titik lokasi pembangkit (plant gate). Adapun sebelumnya, harga jual gas ditetapkan 11,5 persen dari ICP.
Jika memang harga gas bumi yang diterima lebih besar dari 14,5 persen, maka PT PLN (Persero) atau Badan Usaha Tenaga Listrik (BUTL) bisa membeli gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dengan nilai di bawah harga gas bumi di plant gate. Sebelumnya, harga pembelian LNG bagi pembangkit diatur 11,5 persen dari ICP secara free on board (FOB).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harga LNG di pembangkit listrik (plantgate) sebagaimana dimaksud, sudah termasuk biaya regasifikasi dan distribusi," kata Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui beleid tersebut dikutip Kamis (3/8).
"Pembelian tenaga listrik melalui pelelangan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b dilakukan dalam hal harga gas bumi lebih tinggi dari 8 persen ICP," tambahnya.
"Apakah PLN mau menerima? Ya tidak, karena lebih mahal," jelas Arcandra.
Sebagai informasi, pembangkit listrik tenaga gas akan mengambil porsi 26,7 persen dari bauran energi (energy mix) di tahun 2026 sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2017 hingga 2026 mendatang.