Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menjelaskan, relaksasi pajak tersebut berupa bea masuk atas komponen mobil listrik yang diimpor dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) setelah mobil tersebut berhasil dipasarkan. Ia berharap relaksasi tersebut dapat diberikan sebagai insentif utama bagi pengembangan industri mobil listrik. Sementara, insentif pendukung tengah dikaji oleh Kementerian ESDM, yaitu berupa regulasi untuk memberikan izin impor komponen mobil listrik.
"Pajak itu nanti dengan Kementerian Keuangan. Agar kalau nanti regulasi impor sudah kami buka, bisa bebas bea masuk atau biaya (pajak) barang mewah bebas," ucap Arcandra, Kamis (3/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia berharap, kajian regulasi dan insentif tersebut dapat dipercepat sehingga mendukung percepatan pengembangan mobil listrik di Indonesia.
Lihat juga:Jokowi Angkat Bicara Soal Mobil Listrik |
Namun begitu, menurutnya, kehadiran mobil listrik nantinya belum bisa menghilangkan penggunaan minyak dan gas bumi (migas) pada alat transportasi, seperti pada mobil biasa. Sebab, komponen dalam mobil listrik masih terkait dengan produk migas.
"Untuk menghilangkan 100 persen (komponen migas) itu belum. Tapi perlahan-lahan energi fosil bisa kita hilangkan. Tapi kami dorong untuk mengurangi efek gas rumah kaca," jelas Arcandral.