Pasal 5 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PLN menyebut, ada tiga hal yang memengaruhi penyesuaian tarif listrik. Yakni, inflasi, harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ICP), dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
Namun, Direktur Perencanaan Korporat PLN Nike Widyawati mengatakan, saat ini, hanya 6,7 persen dari total pembangkit listrik yang digerakkan menggunakan bahan bakar fosil. Rencananya, porsi pembangkit listrik tenaga Bahan Bakar Minyak (BBM) ini akan semakin dikurangi ke depannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
PLN, lanjut Nike, berharap bisa mengganti komponen ICP di dalam formulasi tarif listrik menjadi satu variabel yang merupakan agregasi harga dari beberapa tenaga pembangkit listrik (fuel mix), yang terdiri dari batubara, ICP, hingga Energi Baru Terbarukan (EBT).
"Itu yang kami usulkan. Karena, kalau hanya ICP saja, tidak mewakili seluruh tenaga pembangkit. Saat ini, tenaga yang terbesar masih berasal dari batu bara. Jadi, kalau komponen itu diganti, kan kami menimbang energi primer lain," imbuh dia.
Nike berharap, usulan perseroan diamini oleh pemerintah. Sehingga, tercipta harga listrik yang mencerminkan sisi biayanya. Pun demikian, ia mengaku, menyerahkan segala keputusannya kepada pemerintah. "Ini menjadi kewenangan Kementerian ESDM kan, kami hanya mengusulkan saja," terang dia.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Pandjaitan menuturkan, telah menerima usulan tersebut. Namun, ia mengaku, masih mengkaji keinginan perusahaan setrum pelat merah itu. "Masih kami pelajari lagi usulan tersebut," pungkasnya ditemui di lokasi yang sama. (bir)