DEN Sebut Hitungan Tarif EBT Untungkan Investasi di Luar Jawa

CNN Indonesia
Jumat, 04 Agu 2017 16:26 WIB
Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan di luar Jawa lebih menguntungkan karena Biaya Pokok Penyediaan (BPP) regionalnya lebih tinggi dibanding pulau Jawa.
Menurut data Kementerian ESDM, saat ini Nusa Tenggara Timur dan Maluku dipandang memiliki angka BPP regional tertinggi dengan nilai US$0,14 per KWh. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Energi Nasional (DEN) menyatakan, tidak semua pelaku usaha memprotes aturan pemerintah ihwal tarif setrum dari pembangkit berbasis Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Pasalnya, hitungan tarif tersebut justru dianggap membantu investor dalam mengembangkan bisnis EBT di luar pulau Jawa.

Adapun, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan itu menyebut, listrik dari pembangkit EBT yang sedianya dibeli PT PLN (Persero) dihargai sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan regional. Ketentuan ini dikecualikan bagi listrik dari tenaga panas bumi dan sampah, di mana tarif listriknya dihargai 100 persen dari BPP regional.

Anggota DEN Rinaldy Dalimi menuturkan, revisi aturan itu justru membantu pengembangan EBT di luar Jawa karena BPP regionalnya lebih tinggi dibanding pulau Jawa. Dengan demikian, pengembang pembangkit EBT di luar Jawa disebutnya merasa terbantu dengan formula baru ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kemarin ada investor yang mau bangun pembangkit berbasis EBT di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan besaran 5 Megawatt (MW), dijual US$0,1 per Kilowatt-Hour (KWh) katanya sudah untung. Adapun, tarif itu sudah sesuai dengan Permen yang dimaksud,” kata Rinaldy ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (4/8).

Ia menuturkan, formula tarif setrum EBT dengan besaran 85 persen dari BPP regional itu masih ekonomis untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, aturan itu dianggap tidak menguntungkan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) karena biaya pengembangannya terbilang cukup mahal.
Selain itu, ia bilang bahwa masalah ekonomis atau tidaknya tarif listrik ini dipengaruhi oleh BPP regional masing-masing wilayah. Dengan formulasi tarif tersebut, pengembangan EBT di Jawa jadi tak menjanjikan karena BPP regional di Jawa sudah cukup murah. Namun, hal ini berbanding terbalik di luar Jawa karena BPP regionalnya relatif lebih besar.

Menurut data Kementerian ESDM, saat ini NTT dan Maluku dipandang memiliki angka BPP regional tertinggi dengan nilai US$0,14 per KWh. Sementara itu, BPP terendah dimiliki oleh Jawa Barat, Jakarta, dan Jawa Timur dengan angka US$0,05 per KWh.

Oleh karena itu, ia berharap pengembang listrik EBT berkenan investasi ke luar Jawa karena pembangkit EBT lebih mungkin dikembangkan di sana. “Jawa ini kan BPP PLN sudah rendah, sehingga EBT tidak bisa compete dengan pembangkit lainnya. Makanya, sekarang investor lebih baik usaha ke luar Jawa. Sementara ini kan semua pengembang di Jawa saja,” imbuhnya.

Adapun sebelumnya, aturan tarif EBT ini dikritik pelaku usaha karena dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan pengembang lokal. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) contohnya, mempersoalkan aturan ini karena dianggap hanya menguntungkan PLN semata. Untuk itu, pemerintah berencana untuk merevisi peraturan ini dan mempertimbangkan masukan dunia usaha.
Menurut Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN 2017 hingga 2026, pembangkit EBT diharapkan bisa berkontribusi terhadap bauran energi sebesar 22,4 persen di tahun 2026 mendatang. Angka ini melesat jauh dibanding posisi akhir 2016 yang tercatat 11,9 persen.

Pada pekan ini, PLN sudah menandantangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan 53 pengembang pembangkit EBT dengan tarif listrik berbasis Peraturan Menteri tersebut. Total PPA yang diteken kemarin tercatat 350 MW.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER