Adapun, ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 12 Tahun 2017. Peraturan itu menyebut, listrik dari pembangkit EBT yang sedianya dibeli PT PLN (Persero) dihargai sebesar 85 persen dari Biaya Pokok Penyediaan (BPP) pembangkitan regional. Ketentuan ini dikecualikan bagi listrik dari tenaga panas bumi dan sampah, di mana tarif listriknya dihargai 100 persen dari BPP regional.
Anggota DEN Rinaldy Dalimi menuturkan, revisi aturan itu justru membantu pengembangan EBT di luar Jawa karena BPP regionalnya lebih tinggi dibanding pulau Jawa. Dengan demikian, pengembang pembangkit EBT di luar Jawa disebutnya merasa terbantu dengan formula baru ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menuturkan, formula tarif setrum EBT dengan besaran 85 persen dari BPP regional itu masih ekonomis untuk Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) dan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS). Namun, aturan itu dianggap tidak menguntungkan bagi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) karena biaya pengembangannya terbilang cukup mahal.
Oleh karena itu, ia berharap pengembang listrik EBT berkenan investasi ke luar Jawa karena pembangkit EBT lebih mungkin dikembangkan di sana. “Jawa ini kan BPP PLN sudah rendah, sehingga EBT tidak bisa compete dengan pembangkit lainnya. Makanya, sekarang investor lebih baik usaha ke luar Jawa. Sementara ini kan semua pengembang di Jawa saja,” imbuhnya.
Adapun sebelumnya, aturan tarif EBT ini dikritik pelaku usaha karena dianggap tidak mempertimbangkan kemampuan pengembang lokal. Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI) contohnya, mempersoalkan aturan ini karena dianggap hanya menguntungkan PLN semata. Untuk itu, pemerintah berencana untuk merevisi peraturan ini dan mempertimbangkan masukan dunia usaha.
Pada pekan ini, PLN sudah menandantangani kontrak jual beli listrik (Power Purchase Agreement/PPA) dengan 53 pengembang pembangkit EBT dengan tarif listrik berbasis Peraturan Menteri tersebut. Total PPA yang diteken kemarin tercatat 350 MW.