Paket Kebijakan ke-XVI Bentuk Satgas Pengawas Perizinan

CNN Indonesia
Senin, 14 Agu 2017 15:21 WIB
Pemerintah juga berencana memberikan sanksi apabila dalam pelaksanaan di kementerian dan lembaga pusat serta daerah tak sesuai dengan paket kebijakan.
Pemerintah juga berencana memberikan sanksi apabila dalam pelaksanaan di kementerian dan lembaga pusat serta daerah tak sesuai dengan paket kebijakan. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean).
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Paket Kebijakan Ekonomi ke-XVI akan mengatur setiap kementerian dan lembaga untuk membentuk satuan tugas (satgas) pengawasan perizinan. Hal ini telah diungkapkan Darmin kepada Presiden Joko Widodo.

"Jadi, paket menugaskan kementerian dan lembaga membentuk satgas. Sehingga, ada yang tanggungjawab di pemerintahan. Itu harus selesai," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (14/8).

Satgas nantinya juga harus dibentuk pemerintah daerah. Pembentukan ini bertujuan mengubah tata kerja dalam pengurusan izin. Selama ini, pemerintah hanya menyederhanakan proses pengeluaran izin tanpa ada pengawasan khusus pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Paket kebijakan ini ditujukan agar pemerintah pusat hingga daerah benar-benar mempermudah proses investasi di Indonesia. Sebab, Jokowi berulang kali menyampaikan, investasi menjadi salah satu kunci meningkatkan pertumbuhan ekonomi negara.

"Jadi, kalau ada investasi masuk ke daerah, mereka mengawal sampai selesai. Ini akan ada laporan supaya kami tahu mana yang lambat," terang dia.

Darmin menjelaskan, pemerintah berencana memberikan sanksi apabila dalam pelaksanaan di kementerian dan lembaga pusat serta daerah tak sesuai dengan paket kebijakan. Sanksi akan dituangkan dalam peraturan presiden.

"Nanti, kami cantumkan. Setiap bulan laporan harus ada. Kalau tidak selesai ya di situ," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER