Gugatan Uji Materil Aturan Minerba Pemerintah Ditolak MA

Dinda Audriene | CNN Indonesia
Selasa, 15 Agu 2017 18:17 WIB
Kendati ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi mengaku tak gentar melumpuhkan aturan yang dinilai bertentangan dengan aturan sebelumnya.
Kendati ditolak, Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi mengaku tak gentar melumpuhkan aturan yang dinilai bertentangan dengan aturan sebelumnya. (CNN Indonesia/Adhi WIcaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Gugatan sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi soal tiga produk hukum pemerintah tentang pelaksanaan kegiatan pertambangan dan ekspor mineral dan batu bara (minerba) ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).

Juru Bicara Koalisi Ahmad Redi menjelaskan, penolakan dari permohonan uji materi tersebut terpampang resmi di website MA. Namun, pihaknya belum menerima salinan resmi atas penolakan dari MA.

"Jadi hak uji materi di MA, itu tidak diterima oleh MA. Kami belum terima salinannya. Tapi kalau kami lihat di website-nya bisa terlihat," ungkap Ahmad, Selasa (15/8).

Seperti diketahui, tiga produk hukum ini terdiri dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 5 Tahun 2017, dan Permen ESDM Nomor 6 Tahun 2017.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam Permen 5 dan 6 itu jelas bertentangan, pasal 170 tidal boleh lagi ada ekspor mineral dalam negeri pasca 2014, tapi di Permen itu dimungkinkan," terang dia.

Kendati sudah ditolak, lanjut Ahmad, pihaknya tidak gentar untuk melumpuhkan aturan yang dinilai bertentangan dengan aturan yang sudah dibuat sebelumnya. Salah satunya, uji materi perubahan Permen ESDM Nomor 5 yang telah diubah menjadi Permen ESDM Nomor 28 tahun 2017.

"Jadi kalau dulu Permen ESDM Nomor 5 ketika PT Freeport Indonesia (PTFI) ingin eskpor dia perlu pilih Kontrak Karya (KK) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), tapi di aturan baru boleh dua-duanya. Praktik hukum macam apa ini," papar dia.

Lebih lanjut Ahmad mengatakan, opsi lainnya selain mengajukan uji materi Permed ESDM Nomor 28, yakni tindakan melawan hukum oleh penguasa. Menurutnya, hal ini dapat dilakukan demi menyelamatkan sumber daya alam (SDA) Indonesia.

"Jadi masuknya ke rezim pengadilan negeri. Jadi Presiden digugat oleh rakyat atas perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar Ahmad.

Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi sebelumnya mendaftarkan gugatan uji materil ke MA pada Maret lalu. Beberapa poin yang menjadi gugatan koalisi tersebut, di antaranya pemberian kelonggaran ekspor dalam jangka waktu lima tahun.

Kemudian, mekanisme perubahan status KK menjadi IUPK, dan pelonggaran ekspor minerba yang diberikan kepada perusahaan yang telah berstatus IUPK. (gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER