Pemerintah Bakal Pungut Pajak Pelaku Usaha e-Commerce

CNN Indonesia
Senin, 21 Agu 2017 18:24 WIB
Pemerintah berencana mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway).
Pemerintah berencana mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG). (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah bakal mengatur kebijakan pengenaan pajak bagi pelaku perdagangan elektronik alias e-commerce. Saat ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku, masih melakukan kajian pengenaan pajak e-commerce.

Dalam pungutan pajak e-commerce itu, pemerintah berencana mengenakan setiap transaksi dengan memanfaatkan data pembayaran transaksi melalui gerbang pembayaran nasional (National Payment Gateway/NPG) yang akan dipantau oleh Bank Indonesia (BI).

"Karena e-commerce ini sebenarnya jauh lebih bisa kami deteksi. Karena, pembukuannya otomatis berasal dari situ (payment gateway)," ujar Sri Mulyani, Senin (21/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, sambung dia, pemantauan oleh BI juga masih dirampungkan oleh pemerintah dan turut berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Menurut Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu) Suahasil Nazara, data transaksi e-commerce dapat menjadi bahan dasar bagi pemerintah menerbitkan aturan pajak bagi e-commerce, meski saat ini pembayaran transaksi e-commerce masih beragam, mulai dari transfer perbankan hingga pembayaran langsung saat barang diterima (Cash on Delivery/COD).

Adapun, pungutan pajak e-commerce, lanjut Suahasil, tak semata-mata karena pemerintah haus akan penerimaan pajak, namun untuk menciptakan kesempatan dan keadilan (level playing of field) yang sama bagi para pelaku industri, baik yang melakukan perdagangan langsung maupun melalui e-commerce.

"Yang penting, bagi pemerintah adalah mencari level playing of field-nya, untuk jaga kesetaraan. Kalau tidak, yang satu bunuh yang lain. Padahal, sama-sama bisnisnya, yang satu bayar (pajak), yang satu tidak nanti yang lain mati," terang dia.

Selain memungut pajak bagi pelaku usaha e-commerce, pemerintah juga akan memberikan insentif bagi investor yang memarkir dana mereka di bisnis e-commerce maupun perusahaan rintisan (start up) lainnya.

Namun, Suahasil menuturkan, pemerintah masih mengkaji insentif tersebut. Yang pasti, investor yang akan mendapatkan insentif adalah investor yang dianggap memiliki peranan besar, seperti angel investor.

"Ada beberapa pemikiran untuk angel investor, itu masih didiskusikan. Yang potensinya besar, fintech, non-tap, itu besar sekali. Itu kami kaji yang angel investor, tapi yang paling penting jaga level playing of field," jelas Suahasil.

Kendati begitu, Suahasil memastikan, insentif ini terbuka untuk siapa saja, baik yang di dalam maupun luar negeri. "Ketika dia masuk, siapa pun pemiliknya, yang penting dia bayar pajak," imbuh Suahasil.

Bersamaan dengan pengaturan pajak dan insentif bagi investor e-commerce, Direktur Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu Heru Pambudi berharap, pengendalian ini membuat setiap transaksi e-commerce, khususnya yang melibatkan beberapa negara, tidak lolos dari pengenaan bea masuk atau keluar.

"E-commerce ini bisa tangible (berbentuk fisik), tapi bisa juga (intangible), seperti software (perangkat lunak). Ini level of playing field yang harus kami perhatikan, termasuk di kepabeanan," kata Heru.

Adapun pengenaan pajak dan insentif bagi investor e-commerce menjadi salah satu bagian dari peta jalan industri e-commerce yang saat ini tengah dirampungkan dan diharapkan selesai di tahun ini oleh Kemenkominfo.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER