Penerimaan Pajak Diramal Meleset, Cuma 91 Persen dari Target

CNN Indonesia
Jumat, 11 Agu 2017 09:46 WIB
Melesetnya target lantaran tidak ada tambahan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) di tahun ini, seperti yang terjadi di Juli-Desember 2016 lalu.
Melesetnya target lantaran tidak ada tambahan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) di tahun ini, seperti yang terjadi di Juli-Desember 2016 lalu. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay).
Jakarta, CNN Indonesia -- Penerimaan pajak sampai akhir tahun diprediksi tidak memenuhi target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2017 yang sebesar Rp1.283,57 triliun.

Pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo memperkirakan, penerimaan pajak sampai tutup tahun nanti cuma 91 persen dari target atau berkisar Rp1.168,04 triliun.

Hal ini terlihat dari realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2017 yang baru mencapai 46,8 persen dari target atau baru sebesar Rp601,1 triliun. Artinya, lewat dari separuh tahun, capaian pajak belum setengah dari yang diharapkan pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melesetnya target lantaran tidak ada tambahan pajak dari program pengampunan pajak (tax amnesty) di tahun ini, seperti yang terjadi di Juli-Desember 2016 lalu. Kemudian, potensi meningkatnya penerimaan semakin kandas karena tidak ada perluasan basis pajak baru pasca tax amnesty.

"Selain itu, tax amnesty belum signifikan membantu peningkatan Pajak Penghasilan (PPh), meski ada kontribusi kenaikan PPh Orang Pribadi dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) karena kepatuhan yang meningkat," ujar Yustinus kepada CNNIndonesia.com, Kamis (10/8).

Alhasil, pemerintah perlu kembali meningkatkan pengawasan di tataran mikro sebagai bentuk usaha lebih (extra effort) bila ingin realisasi penerimaan pajak terselamatkan. Misalnya saja, menggali kembali potensi pajak dari perusahaan pemberi modal asing dan melakukan pemetaan wajib pajak guna memperluas basis data perpajakan.

"Harus ada upaya yang sungguh-sungguh dan terukur dalam pengawasan potensi pajak baru, misal pengawasan rutin di sektor informal, untuk mendapatkan PPh dan PPN," jelasnya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) penerimaan pajak Januari-Juli 2017 terbagi atas PPh minyak dan gas bumi (migas) sebesar Rp31,7 triliun, PPh non migas Rp336,1 triliun, termasuk PPN dan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) Rp228,7 triliun.

Kendati belum separuh dari target, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak DJP Yon Arsal mengatakan, penerimaan meningkat dari seluruh pos dan lebih tinggi dari realisasi penerimaan pajak Januari-Juli 2016. "Pertumbuhannya 12,4 persen," kata Yon.

Adapun sampai akhir tahun, target pajak DJP telah dipangkas oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, setelah menyadari adanya potensi kekurangan (shortfall) pajak sebesar Rp30 triliun dari target APBN 2017.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER