Jakarta, CNN Indonesia -- PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) menyebut insiden penggerebekan gudang beras PT Indo Beras Unggul tidak memengaruhi peringkat surat utang yang diterbitkan induk usahanya, PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Pefindo tetap mendapuk Tiga Pilar dengan idA dengan proyeksi stabil untuk Obligasi Tahap I Tahun 2013.
Analis Pefindo Martin Pandiangan mengungkapkan, pemeringkatan Tiga Pilar tidak didasarkan pada kasus yang menyangkut nama anak usahanya yang bergerak di perdagangan beras tersebut. Namun, mengacu pada kinerja keuangan perseroan yang sampai saat ini masih terbilang stabil.
Padahal, mengutip laporan keuangan perseroan per kuartal I 2017, laba bersih perseroan menurun 19,96 persen ke angka Rp118,68 miliar dari posisi yang sama tahun sebelumnya Rp148,28 miliar. Namun demikian, liabilitas perseroan mengecil dari Rp1,99 triliun menjadi Rp1,96 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami melihat dari sisi fundamental keuangannya. Ini agak berbeda kalau dari sisi equity yang memengaruhi pergerakan sahamnya. Kalau bicara obligasi, lihatnya fundamental perusahaan," ujarnya, Selasa (22/8).
Namun, perubahan peringkat dan proyeksi ini bisa berubah jika nanti kasus yang menyeret Indo Beras Unggul terbukti memengaruhi finansial perseroan. Makanya, Pefindo akan memantau pergerakan kinerja keuangan Tiga Pilar di kuartal IV 2017 hingga kuartal II 2018 mendatang.
Patut diketahui, kondisi yang terjadi di dalam bisnis beras boleh jadi akan memengaruhi kinerja perseroan. Sebab, 30 persen dari penjualan beras disumbang oleh beras Maknyuss dan Ayam Jago yang saat ini menjadi polemik.
"Oleh karena itu, posisi kami bilang tidak akan melalukan perubahan peringkat dan outlook. Kecuali dari kasus itu akan memberikan dampak ke keuangan perusahaan nantinya," jelas Martin.
Selain melihat dampaknya ke penjualan beras, Pefindo juga akan melihat kemampuan perseroan untuk membayar obligasi jatuh tempo hingga kuartal II 2018. Pertimbangan ini untuk menentukan rating obligasi Tiga Pilar selanjutnya. Hingga kuartal I 2017, utang obligasi perusahaan tercatat Rp596,87 miliar.
"Kami juga akan melihat kemampuan perusahaan dalam membayar obligasi yang jatuh tempo," paparnya.
Polemik kasus beras ini berawal saat Satuan Tugas Pangan Polri menggerebek gudang beras Indo Beras Unggul di Jalan Rengas kilometer 60 Karangsambung, Kedungwaringin, Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (20/7) malam.
Perseroan diduga telah melakukan tindak pidana dalam penjualan beras, yaitu dengan menjual beras subsidi sebagai beras premium dan memalsukan kandungan produk beras pada kemasannya.
Perseroan juga diduga telah mengubah gabah jenis IR64 yang dibeli seharga Rp4.900 per kilogram dari petani dan menjadi beras bermerek.