"Saya tidak ada komentar," ujarnya singkat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (21/8).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil mengatakan, kedua kubu masih membutuhkan waktu untuk menemukan kata sepakat terkait perpajakan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perundingan berjalan terus, (targetnya) Oktober itu, sesuai dengan (batas waktu) enam bulan itu. Kalau isinya seperti apa, ya kita jangan berunding melalui media," terang dia.
Dalam UU tersebut, dinyatakan bahwa pemegang IUPK dikenakan skema pungutan pajak prevailing law yang menghitung pajak berdasarkan kewajiban berbasis pada UU Perpajakan saat ini.
Bila menganut ketentuan prevailing, Freeport perlu membayar ketentuan pajak sesuai UU berlaku, yaitu Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen, Pajak Penjualan (PPn) sebesar 2,3 persen hingga 3,0 persen.
Sedangkan, dari sisi bea keluar, Freeport masih diganjar bea keluar sebesar 5,0 persen. Namun, ke depan, sesuai dengan IUPK, Freeport harus membayar 7,5 persen lantaran pembangunan smelter belum mencapai 30 persen.
Selain mengenai ketentuan perpajakan dan bea keluar, Freeport juga akan dikenakan biaya royalti dari produksi emas dan perak. Untuk royalti emas, sebelumnya berdasarkan KK, Freeport membayar 1,0 persen, namun nanti meningkat menjadi 3,75 persen berdasarkan IUPK. Untuk royalti perak menjadi 3,25 persen dan tembaga sebesar 4,0 persen.
Sementara, dari sisi divestasi saham sebesar 51 persen, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebelumnya mengklaim bahwa pemerintah telah berhasil mengantongi kata sepakat dari Freeport.
Adapun hasil negosiasi yang telah selesai, yaitu kelangsungan operasional dan smelter. Freeport sebelumnya menyatakan akan merampungkan smelter sebelum 2022 mendatang dan setuju memperpanjang operasinya selama 2 x 10 tahun apabila berubah menjadi IUPK.