Sri Mulyani: Nilai Barang Milik Negara Tembus Rp2.188 triliun

CNN Indonesia
Selasa, 29 Agu 2017 14:53 WIB
Nilai tersebut berdasarkan audit yang dilakukan pemerintah pada 2016. Dibandingkan 2007, nilai barang millik negara tersebut naik delapan kali lipat.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, nilai barang milik negara berdasarkan audit 2016 tercatat sebesar Rp2.188 triliun, naik delapan kali lipat dibandingkan 2007.(CNN Indonesia/Yuliyanna Fauzi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai Barang Milik Negara (BMN) dalam sembilan tahun terakhir meroket delapan kali lipat dari Rp229 triliun pada 2007 menjadi Rp2.188 triliun pada 2016 lalu. Hal tersebut seiring langkah penilaian kembali (revaluasi) BMN yang dilakukan pemerintah.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, revaluasi dilakukan lantaran setiap tahunnya nilai dari BMN mengalami peningkatan, sehingga perlu didata dan dinilai kembali melalui tertib administrasi dan tertib penggunaan. Adapun revaluasi tersebut dilakukan pada seluruh BMN, seperti bangunan dan gedung pemerintah, tanah negara, hingga alat utama sistem pertahanan (alutista) yang digunakan Tentara Negara Indonesia (TNI).

"Setelah revaluasi, pada 2010 menjadi Rp1.244 triliun dan sekarang posisi terakhir Rp2.188 triliun. Itu merupakan wujud aset yang dibiayai oleh penerimaan negara dan utang," ujar Sri Mulyani di kantornya, Selasa (29/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun, nilai aset negara yang telah memasukkan nilai BMN 2016 hasil audi per hari ini, kata Sri Mulyani, mencapai Rp4.779 triliun. Kendati telah mengalami peningkatan, Sri Mulyani meminta seluruh jajaran kementeriannya, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kemenkeu tetap melakukan revaluasi. Pasalnya, BMN pada tahun 2011-2015 belum seluruhnya dimasukkan ke dalam total nilai BMN yang dimiliki pemerintah.

"Sehingga dalam dua tahun ini (2017-2018) harus terus dijalankan (revaluasi)," imbuhnya.

Sri Mulyani menjelaskan, revaluasi tak hanya bermanfaat untuk menambah nilai penerimaan negara dari aset yang dimiliki secara keseluruhan. Namun, revaluasi juga perlu dilakukan untuk memastikan seluruh BMN tidak menganggur (idle) dan bermanfaat langsung bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Revaluasi BMN ini dilakukan pemerintah sesuai dengan permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Penilaian Kembali BMN/D. Ini merupakan aturan tambahan dari Perpres Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

Dalam Pasal 52 ayat (1) aturan tersebut disebutkan, ada perbedaan nilai yang material antara nilai tercatat BMN/D dengan nilai wajarnya. Dengan demikian, pengelolaan barang dapat menilai kembali atas nilai BMN/D yang telah ditetapkan dalam neraca pemerintah pusat/daerah. 

Penilaian kembali dilakukan melalui kegiatan penyediaan data awal, inventarisasi, penilaian, tindak lanjut hasil inventarisasi dan penilaian, serta monitoring dan evaluasi.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER