Sri Mulyani Segera Revisi Insentif Pajak Bagi Dunia Usaha

CNN Indonesia
Rabu, 06 Sep 2017 23:15 WIB
Kebijakan insentif yang telah diluncurkan sejak 2005 lalu, dirasa belum berdampak besar pada dunia usaha dan perekonomian secara luas.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan kebijakan insentif yang telah diluncurkan sejak 2005 lalu, dirasa belum berdampak besar pada dunia usaha dan perekonomian secara luas. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku akan segera mengevaluasi sekaligus merevisi jenis insentif pajak yang telah diberikan pemerintah kepada pengusaha saat ini.

Sebab, kebijakan insentif yang telah diluncurkan sejak 2005 lalu, dirasa belum berdampak besar pada dunia usaha dan perekonomian secara luas.

Padahal, pemerintah merancang sejumlah insentif agar kontribusi dunia usaha, khususnya dari sisi setoran pajak dapat menopang kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang kian besar dari tahun ke tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun evaluasi tersebut mengerucut pada dua indikator; pertama, insentif yang diberikan hanya dinikmati oleh sedikit perusahaan. Kedua, insentif dirasa tak menarik lagi bagi pengusaha lantaran sudah tak relevan untuk diberikan saat ini.

"Sampai hari ini, saya tanya penggunanya hanya lima perusahaan. Jadi, ini waktu yang tepat untuk evaluasi," ujar Sri Mulyani di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Rabu (6/9).

Sementara, bila tak lagi menarik, Sri Mulyani ingin agar insentif yang tak cocok lagi segera diubah ketentuannya agar relevan dengan kebutuhan dunia usaha saat ini.

Adapun beberapa insentif pajak yang telah diberikan pemerintah saat ini, yaiu tax holiday, tax allowance, pajak bagi pengusaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pajak bagi pengusaha di Kawasan Industri Khusus (KIK), Pajak Penghasilan (PPh) ditanggung pemerintah, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibebaskan.


Sejumlah insentif pajak tersebut akan dievaluasi Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Selain itu, pemerintah akan turut mendengar langsung masukkan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, hingga Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER