Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah segera memulangkan dana-dana eksportir Indonesia yang masih terparkir di luar negeri guna menjaga nilai tukar (kurs) rupiah pada tahun depan.
Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Gusti Agung Rai mengatakan, sebenarnya sudah ada upaya pemerintah memulangkan dana-dana tersebut melalui program pengampunan pajak (tax amnesty).
Sayangnya, cara itu masih kurang jitu untuk benar-benar mengembalikan dana eksportir. "Setelah tax amnesty, saya mendengar masih banyak dana eksportir yang terparkir di luar negeri," ujar Agung dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI dengan pemerintah, Kamis (7/9).
Untuk itu, perlu upaya baru agar dana eksportir kembali ke dalam negeri. Sebab, bila dibiarkan, justru akan memukul nilai tukar (kurs) rupiah di tahun depan. "Karena ini bisa mempengaruhi nilai tukar kita," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana eksportir yang tak kembali ke Tanah Air menyebabkan jumlah dolar beredar di pasar terbatas dan bisa memicu depresiasi rupiah.
Berdasarkan asumsi makro Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2018, nilai kurs rupiah diusulkan lebih tinggi, yaitu mencapai Rp13.500 per dolar Amerika Serikat (AS) dari Rp13.300 per dolar AS pada APBNP 2017.
Senada dengan Agung, Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Golongan Karya (Golkar) Misbakhun mengungkapkan, pemerintah harus segera mengembalikan dana-dana tersebut karena berpengaruh besar terhadap kurs rupiah.
"Bagaimana mungkin mereka (eksportir) jual sumber alam dalam negeri tapi memarkirkan dananya di luar negeri? Ini bisa pengaruhi nilai tukar rupiah," kata Misbakhun pada kesempatan yang sama.
Untuk itu, pemerintah perlu menggandeng Bank Indonesia (BI) dalam mengupayakan pengembalian dana eksportir agar bisa bekerja lebih maksimal.
"Soal ekspor itu dananya harus kembali ke Tanah Air. BI harus awasi dan beri sanksi," imbuhnya.