Esok, 10 Kontrak Listrik Energi Baru dan Terbarukan Diteken

CNN Indonesia
Kamis, 07 Sep 2017 17:21 WIB
Kontrak jual beli tersebut adalah pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).
Kontrak jual beli tersebut adalah pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja).
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak 10 pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/IPP) bakal meneken kontrak jual beli listrik dengan PT PLN (Persero), esok Jumat (8/9). Adapun kontrak jual beli tersebut adalah pembelian listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH).

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan, 10 PPA ini memiliki kapasitas pembangkit 91 Megawatt (MW). Itu berarti pengembang listrik swasta sudah memiliki kontrak listrik 700 MW untuk pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).

"Dengan tambahan 91 MW pada tahun ini, total IPP renewable sekitar 700 MW termasuk panas bumi," ujarnya dikutip Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut ia menuturkan, kontrak jual beli listrik yang ditandatangani meliputi pembangkit yang terdapat di Jawa Tengah, Sumatra Utara, Sumatra Barat, Lampung, dan Bengkulu. Tarif pembelian EBT ini diklaim bersaing dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di daerah masing-masing.

"Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo untuk meningkatkan penggunaan geothermal dan air sebagai energi dasar kelistrikan dengan harga terjangkau," imbuhnya.

PPA ini ditandatangani pasca pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 50 tahun 2017 yang merupakan revisi dari Permen ESDM Nomor 12 tahun 2017 mengenai poin-poin PPA bagi pembangkit EBT. Dengan aturan terbaru, diharapkan dunia usaha tidak akan menyalahkan pemerintah lagi yang dianggap membuat iklim ketenagalistrikan tak mumpuni.

"Jadi, tidak ada lagi tuduhan Kementerian ESDM menghambat. Yang ada adalah pengusaha yang kompetitif dan yang tidak kompetitif karena mereka tidak efisien," terang Jonan.

Sekadar informasi, 10 PPA ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan PPA pembangkit EBT dengan kapasitas 415,75 MW. Adapun, pembangkit ini tersebar di 64 lokasi di seluruh Indonesia yang terdiri dari tenaga surya, biomassa, dan mini hidro.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER