Peritel Minta Tambahan Waktu Implementasi HET Beras

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 09:59 WIB
Peritel menilai kelonggaran waktu yang diberikan pemerintah hingga 15 September 2017 belum maksimal untuk mengosongkan gudang beras.
Peritel menilai kelonggaran waktu yang diberikan pemerintah hingga 15 September 2017 belum maksimal untuk mengosongkan gudang dari beras non-HET (CNNIndonesia/Safir Makki).
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) berharap pemerintah mau memundurkan waktu transisi pengimplementasian Harga Eceran Tertinggi (HET) beras, karena kelonggaran yang diberikan saat ini dianggap belum maksimal.

Per 1 September 2017, pemerintah menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk komoditas beras di pasar tradisional maupun modern. Dalam perkembangannya, peritel diberi kelonggaran untuk menggunakan harga acuan sebelumnya untuk stok beras lama sampai 15 September 2017.

Ketua Umum Aprindo Roy Mandey menyebut, masa transisi yang lebih lama dibutuhkan agar peritel bisa mengosongkan gudang dari beras non-HET dan mengisinya dengan pasokan beras HET. Jika stok beras non-HET masih ada, maka pelaku ritel akan kebingungan untuk menyimpan beras HET yang masuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Tidak mungkin beras HET kami taruh di luar gudang, sementara beras non-HET masih di dalam gudang. Kami berharap ada toleransi lagi," papar Roy di Jakarta, Kamis (7/9).

Masa transisi yang lebih lama juga ditujukan agar peritel bisa mendapat distributor yang mau memasok beras HET jenis premium dan medium. Untuk itu, asosiasi berencana melapor ke pemerintah ihwal penambahan masa transisi pemberlakuan HET beras ini.

Kendati berupaya meminta toleransi, Roy juga tetap menghubungi seluruh anggota Aprindo untuk menanyakan kesiapan implementasi HET beras sehari sebelum tenggat waktu yang diberikan pemerintah atau pada 14 September mendatang.

“Kami mau evaluasi minggu depan, tapi kami tetap butuh tambahan waktu transisi lagi karena Indonesia ini luas kan," imbuhnya.

Roy menilai, ritel jejaring mudah melakukan koordinasi dari pusat kota. Namun hal yang sama sulit dilakukan oleh peritel lokal yang memiliki pasokan. Jadi perlu waktu untuk mengadakan pertemuan dan melakukan evaluasi.

Sementara itu, Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Kementerian Perdagangan Ninuk Rahayuningrum menjelaskan, pemerintah masih memberikan tenggat dua pekan agar pelaku pasar bisa mengimplementasikan aturan ini.

Meski demikian, pemerintah tetap menerima masukan dari pelaku usaha ihwal periode transisi yang dianggap optimal.

“Kami berikan waktu dua pekan untuk bersihkan gudang. Kalau ada yang minta waktu lebih, bisa menjadi masukan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya memberlakukan HET bagi beras jenis premium dan medium yang dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 57 Tahun 2017.

Untuk beras jenis medium, pemerintah akan menetapkan HET di pulau Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Sulawesi, Bali, dan Nusa Tenggara Barat sebesar Rp9.450 per kg. Sementara itu, HET beras medium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan tercatat Rp9.950 per kg. Terakhir, HET beras medium tertinggi terdapat di Papua dan Maluku sebesar Rp10.250 per kg.

Sementara itu, HET beras Premium di Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi dipatok Rp12.800 per kg. Adapun, HET beras premium di Sumatera (kecuali Lampung dan Sumatera Selatan), Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan dipatok di angka Rp13.300 per kg. Di sisi lain, HET beras Premium di Papua dan Maluku terbilang Rp13.600 per kg.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER