Biaya Transaksi Kartu Kredit di SPBU Bisa Diadukan

CNN Indonesia
Jumat, 08 Sep 2017 19:12 WIB
Konsumen diminta melapor ke hotline Pertamina di nomor 1-500-000 jika masih ada SPBU yang mengenakan tarif sebesar 3 persen dari nilai transaksi.
Konsumen diminta melapor ke hotline Pertamina di nomor 1-500-000 jika masih ada SPBU yang mengenakan tarif sebesar 3 persen dari nilai transaksi. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) meminta konsumen untuk segera melaporkan ke hotline PT Pertamina (Persero) di nomor 1-500-000 jika masih ada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang mengenakan tarif sebesar 3 persen dari nilai transaksi dengan kartu kredit (surcharge).

Sesuai kontrak pengusaha SPBU dengan Pertamina, pelaku usaha harus menaati peraturan pemerintah, termasuk tidak mengenakan surcharge kartu kredit.

Apalagi, Pertamina juga mengatakan kepada pengusaha bahwa surcharge kartu kredit sudah masuk ke dalam komponen margin penjualan bensin, sehingga harusnya praktik itu sudah dianggap ilegal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Sekretaris DPD III Hiswana Migas Syarif Hidayat mengatakan, Pertamina akan menetapkan sanksi bagi SPBU nakal yang kedapatan masih mengenakan surcharge. Adapun, sanksi akan diberikan secara bertahap, mulai dari teguran hingga pemutusan mitra oleh Pertamina.

"Kami kan sudah ada kontrak dengan Pertamina, kalau misalkan masih ada surcharge tentu saja akan dikenakan sanksi oleh mereka. Maka dari itu, kalau masyarakat masih dikenakan charge tambahan kartu kredit sebesar 3 persen, langsung laporkan saja ke hotline Pertamina nanti akan ditindak," ujar Syarif kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).

Ia melanjutkan, Hiswana Migas sudah meminta agar seluruh anggota asosiasinya mau mengindahkan aturan ini. Namun menurutnya, aturan ini baru dijalankan penuh mulai Januari 2017 meski aturan pelarangan surcharge kartu kredit ini sudah berlaku sejak Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 11/11/2009 diterbitkan.

Syarif bilang, saat itu pengusaha SPBU masih butuh waktu untuk negosiasi dengan pihak prbankan dan issuer kartu kredit.

"Namun sekarang sih seharusnya tidak ada lagi pungutan tambahan biaya kartu kredit," paparnya.


Ia mengatakan, sejauh ini transaksi pembelian bahan bakar minyak (BBM) menggunakan akrtu kreidt masih di angka 20 persen hingga 30 persen dari total transaksi keseluruhan. Rata-rata, kartu kredit digunakan untuk pembelian BBM dalam volume yang tidak sedikit.

"Memang penggunaan kartu kredit di dalam transaksi belum maksimal, tapi kami concern dengan aturan ini," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER