“Charge (biaya) berapapun, 2,5 persen atau 3 persen, tidak kami perkenankan walaupun kartu kredit BCA digesek di mesin Electronic Data Capture (EDC) bank lain dan sebaliknya. Tidak ada itu,” ujar Direktur BCA Santoso kepada CNNIndonesia.com, Jumat (8/9).
Nasabah, lanjut dia, harus lebih kritis dan menolak jika transaksi pembayaran menggunakan kartu kredit dimintai biaya tambahan. Nasabah juga dipersilahkan untuk melapor masalah terkait jika terjadi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kami akan tegur, bahkan kami bisa putus kerja sama dengan merchant. Tapi, nasabah harus buat laporan, karena persoalan semacam ini sulit dideteksi. Kalau nasabah setuju di-charge, transaksi yang tertera sudah termasuk biaya itu,” terang dia.
Hal senada disampaikan Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Achmad Baiquni. Ia bahkan dengan tegas melarang merchant memungut biaya sepeserpun dalam transaksi pembayaran menggunakan kartu, kartu kredit maupun kartu debit/ATM.
Tetapi, tidak banyak nasabah yang sepertinya sadar akan hal ini. Ditambah lagi, kemungkinan banyak merchant yang masih ingin ‘memanfaatkan’ tambahan biaya untuk menggemukkan kantongnya.
Tak Ada Batas Minimal Transaksi
Selain dilarang mengenakan biaya tambahan, merchant juga tak boleh membatasi nilai atau jumlah transaksi nasabah kartu kredit maupun kartu debit/ATM. Santoso mengungkapkan, batasan transaksi malah tidak mendukung program pemerintah untuk mengurangi gerakan non tunai.