Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menegaskan proses persidangan perkara dugaan praktek monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara masih berlangsung.
Regulator persaingan usaha itu belum mengambil keputusan dalam penanganan perkara No. 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan PT Perusahaan Gas Nusantara (Persero) Tbk (PGN) sebagai terlapor.
Komisioner KPPU Saidah Sakwan mengatakan, instansinya tengah melakukan perpanjangan pemeriksaan lanjutan karena masih mencari bukti adanya keterlibatan perusahaan
pelat merah itu dalam praktek monopoli.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prosesnya pembuktiannya terus berjalan di dalam persidangan, ada tidaknya monopoli dalam distribusi gas di Sumatera Utara ini masih diuji di persidangan. Keputusannya nanti akan ditetapkan oleh Majelis Komisi," ujarnya melalui keterangan resmi dikutip, Senin (11/9).
Ia melanjutkan, posisi PGN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga menjadi pertimbangan dalam menyelesaikan kasus ini. Sebab, jika penyaluran gas oleh PGN bersifat penugasan pemerintah, tentu saja ada basis hukum yang melandasi monopoli tersebut (monopoly by law).
"Walaupun demikian, jika pemegang mandat ini melakukan praktik monopoli, tetap saja bisa terkena pelanggaran UU Persaingan Usaha," jelasnya.
Kendati demikian, berdasarkan penyelidikan awal, investigator menemukan indikasi dugaan praktik monopoli. Di antaranya penguasaan 100 persen pangsa pasar pengguna gas, penetapan harga jual gas secara sepihak, dan adanya klausul di dalam Perjanjian Jual Beli Gas (PJBG) yang tak seimbang.
Saidah melanjutkan, temuan-temuan yang tengah diuji oleh Majelis Komisi dalam proses persidangan di tahap perpanjangan pemeriksaan lanjutan itu akan berakhir pada 5 Oktober 2017 mendatang dan membuktikan praktik monopoli PGN.
"Majelis Komisi dalam pemeriksaan dan pengambilan putusan independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun termasuk anggota Komisi lainnya diluar Majelis," pungkas Saidah.
Perkara dugaan monopoli gas ini mulai mencuat setelah muncul keluhan dari kalangan pengusaha mengenai permasalahan pendistribusian gas industri di Sumatera Utara. Adapun, pasokan gas tersebut didistribusikan oleh PGN, yang mendapatkan pasokan gas dari regasifikasi gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dari Papua dan Sulawesi melalui terminal LNG Arun.
Sebagai informasi, persoalan distribusi ini mulai ditindaklanjuti KPPU sejak September 2016 silam.