Jakarta, CNN Indonesia -- PT Freeport Indonesia telah sepakat melakukan divestasi saham sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia, melalui perundingan yang cukup alot. Pelepasan saham perusahaan asal Amerika Serikat itu bakal dilakukan secara bertahap.
Pemerintah, lewat Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kini tengah menyiapkan skema penyerapan saham Freeport Indonesia, hingga mencapai 51 persen.
Persoalan saham Freeport Indonesia ini sempat ramai pada Desember 2015 lalu. Kala itu mencuat skandal Ketua DPR Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo untuk memuluskan langkah perpanjangan kontrak karya Freeport.
Nama Jokowi dicatut Setnov dalam perbincangan mengenai saham dengan Presiden PT Freeport Indonesia ketika itu, Maroef Sjamsoeddin, serta pengusaha Riza Chalid. Polemik itu tenar dengan istilah 'Papa Minta Saham'.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk menghindari hal tersebut berulang kembali dalam proses pelepasan saham perusahaan yang sudah mengeruk isi Bumi Cendrawasih sejak penandatanganan kontrak karya 7 April 1967, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal ikut mengawasi.
"Di antaranya seperti Itu (untuk menghindari Papah Minta Saham). Itu sebabnya pintu masuknya pun berbagai hal (untuk melakukan pencegahan)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, akhir pekan lalu.
Saut mengatakan, pencegahan praktik pemburu rente saham perusahaan tambang asal Paman Sam itu bisa dilakukan dengan perbaikan undang-undang terkait, penguatan lembaga terkait dan tata kelola yang transparan atau good corporate governance (GCG).
Tugas KPKMenurut mantan staf ahli Badan Intelijen Negara (BIN), kegiatan pemantauan ini merupakan salah satu tugas lembaga antirasuah yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
"Salah satu tugas KPK sebagaimana dalam UU KPK selain nangkapin koruptor itu kan monitoring, apa saja yang dimonitor? Ya semua aspek yang berpotensi merugikan negara," ujarnya.
KPK sendiri sudah melakukan kajian di sektor mineral dan batubara.
Sejauh ini, pemerintah lewat Kementerian BUMN tengah mematangkan skema penyerapan divestasi saham PT Freeport Indonesia.
Skema pertama, melalui holding BUMN Pertambangan apabila sudah terbentuk dan yang kedua membentuk konsorsium yang beranggotakan BUMN Pertambangan dan Pemerintah Daerah.
 Menteri Keuangan Sri Mulyani berbincang dengan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam jumpa pers pelepasan saham Freeport. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono) |
Saat ini, pemerintah baru mengempit 9,36 persen saham perseroan. Artinya, masih ada 41,64 persen yang bisa diambilalih oleh pemerintah.
Bila mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Tata Cara Divestasi Saham dan Mekanisme Penetapan Harga Saham Divestasi Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Initial Public Offering (IPO) merupakan jalan terakhir divestasi saham perseroan.
Pasalnya, terdapat beberapa skema berjenjang dalam Permen tersebut, seperti pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), perusahaan swasta, dan IPO.
Selain itu, pemerintah dan Freeport juga belum sepakat terkait valuasi harga saham yang akan ditetapkan dalam divestasi saham ini. Terakhir, Freeport mengklaim, valuasi untuk 100 persen sahamnya mencapai US$16,2 miliar.
Kementerian BUMN masih menunggu hasil final dari poin-poin negosiasi, seperti periode divestasi dan perpanjangan operasional Freeport setelah 2021 nanti.
Divestasi saham ini merupakan hasil negosiasi kedua pihakpasca pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, yang mengharuskan perusahaan berbentuk Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK dan wajib melakukan divestasi 51 persen.