"LPS telah memutuskan tingkat bunga penjaminan periode 15 September 2017 hingga 15 Januari 2018 diturunkan 25 bps untuk bunga penjaminan rupiah," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah di Jakarta, Kamis (14/9).
Halim menjelaskan, penurunan bunga dilakukan berdasarkan benchmark suku bunga yang dibuat LPS dari rata-rata bunga pada 62 bank yang menunjukkan penurunan sejak awal tahun. Rata-rata suku bunga simpanan bank yang dipantau LPS, menurut dia telah turun 25 bps sejak awal tahun ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bulan lalu, Bank Indonesia telah menurunkan bunga acuannya dari 4,75 persen menjadi 4,5 persen.
Sesuai dengan ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.
Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan.
Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana. Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.