Pemerintah Akan Pertegas Aturan Bebas Agunan KUR Mikro

CNN Indonesia
Kamis, 14 Sep 2017 12:39 WIB
Dalam praktiknya, bank disebut masih meminta agunan kepada calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro.
Dalam praktiknya, bank disebut masih meminta agunan kepada calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bakal mempertegas aturan terkait agunan tambahan dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro atau kredit yang memiliki maksimal plafon Rp25 juta.

"(Bank) tidak diwajibkan meminta agunan. Nanti kami pertegas saja aturannya kalau memang maunya dipertegas," tutur Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution kepada CNNIndonesia.com di kantornya, Kamis (14/9).

Sebelumnya, penyertaan agunan KUR diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat. Untuk kredit mikro, agunan terdiri dari dua yaitu agunan pokok dan agunan tambahan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agunan pokok berupa kelayakan usaha dan obyek yang dibiayai. Sementara, agunan tambahan ditentukan oleh Bank Pelaksana KUR Mikro, namun tanpa perikatan atau tidak diwajibkan. Agunan tambahan bisa berupa sertifikat tanah, Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan lain-lain.


Dalam praktiknya, bank masih meminta agunan kepada calon debitur KUR. Hal itu seperti diungkapkan oleh Ketua Koperasi Arrahmah Luwarso yang mengatakan, saat ini perbankan masih enggan untuk memberikan pinjaman tanpa agunan bagi petani yang baru memulai usahanya.

Padahal, lanjut Luwarso, pinjaman tanpa agunan ini diperlukan kumpulan petani agar bisa berinvestasi peralatan demi mendukung korporasi tani. Sebagai catatan, Koperasi Arrahmah merupakan koperasi percontohan Presiden Joko Widodo untuk korporasi tani.

Pemerintah, lanjut Darmin, telah menginstruksikan bank penyalur KUR untuk tidak meminta agunan tambahan kepada debitur. Namun, secara ketentuan, pemerintah juga tidak melarang bank meminta agunan jika debitur meminta plafon kredit yang lebih tinggi atau memiliki risiko tertentu.

"Bunyi aturannya itu adalah tidak diwajibkan ada agunan dan memang kami meminta begitu terutama kepada bank-bank yang paling banyak menyalurkan KUR seperti BRI, Mandiri, BNI, kemudian beberapa BPD," jelasnya.

"Kami memonitor itu. Bisa saja ada di lapangan petugas bank yang mau amannya sendiri tetapi secara kelembagaan tidak, mereka tidak pernah meminta agunan."


Lebih lanjut, Darmin menegaskan komitmen pemerintah untuk bisa meningkatkan penyaluran KUR untuk membiayai sektor-sektor produktif.

Per akhir Agustus, realisasi KUR telah mencapai Rp67 triliun atau sekitar 60 persen dari target penyaluran KUR tahun ini, Rp110 triliun.

Dari penyaluran tersebut, sekitar 35 persennya disalurkan ke sektor produksi terutama ke pertanian, perikanan dan perkebunan. Penyaluran itu lebih tinggi dibandingkan porsi sektor produksi tahun lalu yang hanya berkisar 23 persen.

Di saat yang bersamaan, porsi penyaluran KUR ke sektor perdagangan turun dari kisaran 66 persen menjadi 56 persen.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER