Kini, uang elektronik dapat digunakan di hampir setiap transaksi pembayaran, seperti transportasi umum (Transjakarta), jalan tol, hingga berbelanja di toko ritel.
Laiknya dompet, jumlah uang dalam uang elektronik semakin berkurang seiring dengan penggunaannya. Sebaliknya, jumlah uang bertambah jika Anda mengisinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Antara lain, Flazz BCA, e-Money dan e-Toll Card Bank Mandiri, Brizzi BRI, Tap Cash BNI, Mega Cash dari Bank Mega, Nobu, Jakcard Bank DKI, Skye Sab, Rekening Ponsel CIMB Niaga, dan Dompetku Indosat.
Belum lama ini, BI melakukan kajian untuk memungut biaya isi ulang (top up) saldo uang elektronik. Dalam kajian awal, BI mengumandangkan pengenaan biaya top up sebesar Rp1.500 - Rp2.000 setiap isi ulang.
Ketua Umum Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) yang juga menjabat sebagai Direktur PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Anggoro Eko Cahyo mengungkapkan, pengenaan biaya top up bakal memberikan insentif bagi bank untuk mengembangkan infrastruktur uang elektronik.
Apalagi, upaya memperluas jangkauan uang elektronik juga mendapat dukungan dari bank sentral dan pemerintah. Salah satunya, kewajiban pembayaran nontunai pada transaksi pembayaran jalan tol.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Eny V Panggabean mengatakan, aturan pengenaan biaya top up akan dimuat dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelum pelaksanaan integrasi sistem pembayaran elektronik jalan tol (ETC) 31 Oktober 2017 nanti.
Sontak, rencana BI dan perbankan memungut biaya top up membuat masyarakat, khususnya pengguna uang elektronik, kecewa. Bahkan, tak sedikit masyarakat yang akan memangkas transaksi isi ulang mereka.
“Nanti, kalau ada biaya tambahan, isinya sekali saja. Kan lumayan 10 kali top up bisa kepotong Rp25 ribu (jika beban biaya Rp2.500,” tutur Icha (23), salah satu pengguna uang elektronik.
Malu-malu Pungut Biaya
Banyaknya penolakan dari masyarakat membuat Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) secepat kilat membatalkan rencana memungut biaya top up uang elektronik. Dengan kata lain menggratiskan layanan top up.
Lihat juga:BTN 'Ngiler' Edarkan Uang Elektronik |
Eits, tapi jangan senang dulu. Soalnya, Maryono melanjutkan, bank-bank BUMN tetap akan mengikuti ketentuan apabila regulator menerbitkan aturan biaya tambahan untuk isi ulang.
“Prinsip kami tak mengenakan charge, namun tetap mengikuti ketentuan BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Himbara akan menyesuaikan dengan mengutamakan pelayanan ke masyarakat,” imbuhnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
“Endapan dana kami cuma ada Rp200 miliar. Kalau spread enam persen, setahun berarti cuma Rp15 miliar. Jadi, Rp80 miliar kurang Rp15 miliar, kami tekor Rp65 miliar. Tapi, kalau memang untuk pelayanan masyarakat kami diminta free ya kami free lah," tutur Jahja, mengutip ANTARA.
Selang beberapa jam kemudian, BCA 'latah' mengikuti jejak bank-bank BUMN untuk membatalkan rencana penarikan biaya top up uang elektronik.
“Sama saja deh (dengan bank BUMN),” katanya singkat melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com.