Jakarta, CNN Indonesia -- Bank Indonesia resmi menerbitkan ketentuan terkait Gerbang Pembayaran Nasional
(National Payment Gateway/NPG). Aturan tersebut, antara lain mengatur
branding nasional, salah satunya logo nasional yang nantinya wajib dicantumkan dalam setiap kartu ATM/debit, kredit, uang elektronik, dan instrumen lainnya.
Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan, penyelenggaraan NPG mengatur
branding nasional, yang merupakan seperangkat aturan terkait dengan logo nasional, perluasan akseptasi nasional, dan pemrosesan domestik.
"Logo nasional ditetapkan, dimiliki, dan dikelola oleh Bank Indonesia," jelas Agus dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 19/10/PADG 2017 tentang NPG, dikutip Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain wajib dicantumkan dalam kartu atau instrumen pembayaran yang diterbitkan, logo nasional juga wajib dicantumkan pada kanal pembayaran yang digunakan dalam transaksi pembayaran. Kanal tersebut antara lain, terdiri dari ATM, EDC, agen,
payment gateway, dan kanal pembayaran lainnya.
Pencantuman logo nasional, antara lain untuk instrumen kartu ATM dan/debit dilakukan bertahap. Sejak 1 Januari 2018, penerbit wajib menerbitkan kartu ATM dan/kartu debit berlogo nasional. Adapun pada 1 Januari 2022 mendatang, penerbit wajib memastikan seluruh nasabah yang memiliki kartu ATM dan/debit harus memiliki minimal satu kartu berlogo nasional.
"Dalam hal kanal pembayaran berupa situs web dan aplikasi, maka pencantuman logo wajib dicantumkan dalam situs web atau aplikasi secara jelas di tempat yang mudah terlihat," terang Agus.
Adapun pihak yang menyediakan kanal pembayaran juga wajib menyediakan terminal yang dapat menerima dan memproses instrumen yang memiliki logo nasional.
(agi)