Konsumen Siap Gugat BI soal Biaya Top Up

CNN Indonesia
Jumat, 22 Sep 2017 14:35 WIB
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat menyampaikan kekecewaannya, sekaligus memastikan akan melayangkan gugatan terhadap BI.
Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat menyampaikan kekecewaannya, sekaligus memastikan akan melayangkan gugatan terhadap BI. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat David Mahurum L Tobing mengaku, akan menyiapkan gugatan terhadap Bank Indonesia (BI) ke Pengadilan Negeri terkait kebijakan biaya tambahan dalam isi ulang saldo uang elektronik.

David menyampaikan, kekecewaannya terhadap keputusan BI yang tidak mendengarkan keberatan masyarakat. Namun demikian, ia belum bisa memastikan kapan gugatan tersebut dilayangkan.

"Saya harus melihat aturannya. Karena untuk menggugat harus jelas obyek gugatannya,” tutur advokat yang fokus pada perlindungan konsumen tersebut kepada CNNIndonesia.com, Jumat (22/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, ia menyebut bahwa biaya top up uang elektronik sebagai praktik mal-administrasi terhadap konsumen. Dua hal yang menjadi catatan, yakni membebani biaya administrasi kepada konsumen dan paksaan bertransaksi nontunai.

Kebijakan BI berpotensi menyalahi peraturan perundanga-undangan yang berlaku. Salah satunya, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 seperti tertuang dalam pasal 2 ayat 2, pasal 23 ayat 1, dan pasal 33 ayat 2.

Saking banyaknya penolakan dari masyarakat, Himpunan Bank-bank Negara (Himbara) yang beranggotakan bank-bank BUMN memutuskan menggratiskan biaya top up uang elektronik. Padahal, biaya tersebut usul dari kalangan perbankan.

Ironisnya, seolah-olah tak mendengarkan keinginan masyarakat dan pelaku usaha, kemarin, Kamis (21/9), BI resmi merilis aturan main terkait Gerbang Pembayaran Nasional. Dalam aturan itu, BI mengatur skema harga uang elektronik untuk transaksi isi ulang berkisar Rp750-Rp1.500.

"Bank Indonesia menetapkan kebijakan skema harga guna memastikan berjalannya interkoneksi dan interoperabilitas dalam ekosistem GPN," terang Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman dalam keterangan resmi.

Dalam aturan yang tertuang pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG), skema harga uang elektronik untuk transaksi top up dibagi menjadi dua.

Pertama, pengisian ulang melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu (top up on us). Transaksi ini tidak dapat dikenakan biaya untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksmal Rp750.

Kedua, pengisian ulang yang dilakukan melalui kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us). Maksimal biaya yang dapat dikenakan, yakni sebesar Rp1.500.

"Penetapan batas maksimum biaya top up off us sebesar Rp1.500 dimaksudkan untuk menata struktur harga yang saat ini bervariasi. Untuk itu, penerbit yang saat ini telah menetapkan tarif di atas batas maksimum tersebut wajib melakukan penyesuaian," pungkasnya.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER