Jakarta, CNN Indonesia -- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengklaim tak akan memungut biaya top up uang elektronik, dengan catatan pengisian ulang dilakukan melalui kanal pembayaran milik sendiri (top up
on us).
Isi ulang uang elektronik tanpa biaya ini diberikan bank pelat merah itu setelah Bank Indonesia (BI) menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG).
Direktur Utama BNI Ahmad Baiquni mengatakan, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sepakat untuk menggratiskan biaya top up uang elektronik di bawah Rp200 ribu.
Namun, jika top up on us dilakukan di atas Rp200 ribu, maka hal itu menjadi kebijakan bank masing-masing. BNI sendiri, lanjutnya, juga sudah memutuskan untuk menggratiskan biaya top up
on us di atas Rp200 ribu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk top un on us dibagi dua, top up di bawah Rp200 ribu dan di atas Rp200 ribu, yang di bawah itu kami sepakat semuanya
free. Kalau di atas Rp200 ribu, sifatnya top up
on us, akan kami perlakukan sama seperti top up di bawah Rp200 ribu," ujarnya ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).
Adapun, menurut dia, keputusan ini dilakukan perusahaan meski bank sentral mengizinkan biaya top up di atas Rp200 ribu maksimal sebesar Rp750. Perseroan masih belum bisa menetapkan kebijakan ihwal biaya pengisian ulang yang dilakukan lewat kanal pembayaran milik penerbit kartu yang berbeda atau mitra (top up off us).
Lebih lanjut Baiquni menuturkan, sebenarnya, BI memberi kewenangan bagi bank untuk mengutip maksimal Rp1.500 untuk setiap top up
off us di atas Rp200 ribu. Tetapi, hingga saat ini, BNI masih belum tahu jumlah biaya top up yang sedianya bisa dibebankan.
"Kalau top up
off us, tentunya kami perlu renegosiasi dengan merchant. Pungutan ini bukan untuk kami, tapi untuk merchant juga," imbuh dia.
Terlepas dari terbitnya kebijakan itu, ia yakin hal ini tak membebani pelanggan uang elektronik BNI. Sebab, menurutnya, sekitar 90 persen pengguna uang elektronik BNI mengisi ulang kartunya dengan nominal di bawah Rp200 ribu.
"Kami ikut angka nasional, di mana 90 persen (pengguna uang elektronik BNI) top up di bawah 200 ribu. Sekitar segitu," paparnya.
Sekadar informasi, Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tak hanya mengatur soal biaya isi ulang, namun juga skema harga uang elektronik untuk transaksi pembelian uang elektronik ke dalam tiga jenis.
Pertama, biaya yang diberikan penerbit kartu kepada penyedia infrastruktur atas penggunaan terminal (terminal usage fee), yakni sebesar 0,35 persen.
Kedua, biaya investasi sebagai pengganti atas biaya infrastruktur yang telah dikeluarkan (sharing infrasrtructure) yang diatur sesuai dengan kesepakatan antar penerbit.
Ketiga, tarif yang dikenakan kepada pedagang oleh bank (merchant discount rate) yang nantinya akan ditetapkan sendiri oleh BI.
Berdasarkan data BI per Juli 2017, jumlah instrumen uang elektronik yang beredar mencapai 69,46 juta unit atau naik sekitar 35 persen dari posisi tahun lalu.
Sementara itu, sepanjang Januari-Juli 2017, nilai transaksi uang elektronik mencapai Rp5,9 triliun dari 416,9 juta volume transaksi. Jumlah tersebut melonjak dibandingkan periode yang sama tahun lalu di mana nilai traksaksi uang elektronik hanya Rp3,7 triliun dari 357,7 juta volume transaksi.