Jakarta, CNN Indonesia -- Pemerintah yakin induk usaha (
holding) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan merupakan
holding perusahaan pelat merah sektoral yang bisa dibentuk terlebih dulu dibanding lainnya. Kini pemerintah menyiapkan payung hukum khusus untuk
holding tersebut.
Menteri BUMN Rini Soemarno menyebut,
holding bisa melenggang mulus setelah Mahkamah Agung (MA) menolak uji materiil terkait aturan yang menaungi
holding BUMN, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Adapun setelah ini, instansinya tengah menyusun PP pembentukan BUMN
holding sektor tambang.
Sekadar informasi, penolakan permohonan uji materiil PP Nomor 72 Tahun 2016 tercantum di dalam Putusan Nomor 21 P/HUM/2017 yang diketok tanggal 8 Juni 2017 silam. Putusan itu ditolak sebab 'holdingisasi' yang akan dilakukan tidak sama dengan privatisasi, seperti dugaan yang diajukan penggugat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"
Judicial review dari MA sudah menandakan bahwa PP itu sudah dapat dijalankan, sehingga tidak ada cacat hukumnya. Jadi sekarang kita proses PP
holding tambang sendiri," ungkap Rini ditemui di Jakarta Convention Center, Jumat (22/9).
Lebih lanjut, PP
holding BUMN sektor tambang saat ini tengah diharmonisasikan dengan instansi terkait, yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Menurutnya, proses pembentukan PP
holding BUMN tambang ini dikerjakan berbarengan dengan PP
holding BUMN sektor migas, yang rencananya beranggotakan PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
"Jadi setiap
holding itu ada PP-nya, ini kita sudah harmonisasi untuk dua PP, tambang dan migas. Ini dilakukan antar kementerian," papar Rini.
Selain aspek legalitas,
holding tambang juga dipersiapkan terlebih dulu untuk menyerap divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen.
Rencananya, mekanisme periodisasi dan valuasi divestasi perusahaan asal Amerika Serikat tersebut diperkirakan rampung akhir 2018. Oleh karenanya, Rini berharap
holding BUMN tambang bisa selesai sebelum akhir 2017.
"Saya yakin ini terjadi. Tambang sebelum akhir tahun bisa (terbentuk)," paparnya.
Sebelumnya, pembentukan
holding BUMN sempat jalan di tempat sebab PP Nomor 72 Tahun 2016 dianggap bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Pasalnya, menilik pada pasal 2A PP tersebut, saham pemerintah di suatu BUMN bisa disertakan ke dalam BUMN lain atau Perseroan Terbatas (PT) lain (inbreng) tanpa melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pasal tersebut dianggap sangat berbahaya karena membuka peluang privatisasi BUMN tanpa persetujuan dewan legislatif.
Adapun,
holding BUMN tambang ini akan dipimpin oleh PT Indonesia Asahan Aluminimum (Persero) dan beranggotakan tiga BUMN tambang yang sudah melantai di bursa saham, yakni PT Aneka Tambang (Persero) Tbk, PT Tambang Batubara Bukit Asam (Persero) Tbk, dan PT Timah (Persero) Tbk.