Tenggat waktu itu adalah usulan Kementerian BUMN kepada instansi lain yang mengurus divestasi, yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan waktu selama 15 bulan itu akan digunakan untuk menyusun periodisasi dan valuasi wajar saham Freeport yang bisa diterima BUMN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Salah satu contoh terjadi pada tahun lalu. Saat itu, pemerintah ingin divestasi dikalkulasi berdasarkan investasi yang telah digelontorkan (replacement cost) dalam rencana divestasi saham Freeport sebesar 10,64 persen.
Namun, perusahaan asal Amerika Serikat itu ingin valuasi divestasi memasukkan nilai belanja modal perusahaan jika kontraknya diperpanjang hingga 2041 mendatang.
Meski demikian, ia menyebut bahwa instansinya masih belum memiliki formulasi kasar ihwal valuasi divestasi. "Masih dalam proses," lanjutnya.
Diserap oleh Inalum
Jika mekanisme divestasi rampung, dia mengatakan saham Freeport akan diserap oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero).
Rini menuturkan penyerapan divestasi ini tak harus menunggu holding BUMN pertambangan terbentuk, karena tugas Inalum adalah sebagai korporasi bukan pemimpin BUMN pertambangan.
Sebelumnya, Freeport sepakat untuk melakukan divestasi sebesar 51 persen kepada pemerintah Indonesia dengan periodisasi dan harga divestasi yang masih ditentukan kemudian.
Ini merupakan bagian dari poin kesepakatan Freeport selain kesepakatan pembangunan smelter, perpanjangan operasi sepanjang 2x10 tahun, dan peraturan fiskal yang jelas bagi operasional Freeport.