"Secara filosofis YLKI tidak setuju dengan peraturan BI yang baru karena tetap memberikan beban kepada konsumen yang seharusnya tidak diberikan beban atau disinsentif, tapi diberikan insentif," ujar Ketua YLKI Tulus Abadi Yusuf di kantornya, Jumat (22/9).
Seperti diberitakan sebelumnya, BI telah menerbitkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 19/10/PADG 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (NPG) pada 20 September 2017 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Transaksi ini tidak dapat dikenakan biaya untuk nilai transaksi hingga Rp200 ribu, sedangkan transaksi di atas nilai tersebut dapat dikenakan biaya maksimal Rp750.
"Sebaiknya peraturan BI ini (PADG 19/10/PDAG 2017) tidak mewajibkan kepada bank untuk memberikan biaya karena bank Himpunan Bank Negara tegas mengatakan bisa tidak memberikan biaya kepada nasabah," kataya.
Jika BI terus mendorong pengenaan biaya top up, Tulus mempertanyakan pihak mana yang dibela BI. Pasalnya, konsumen belum sepenuhnya merasakan manfaat penggunaan uang elektronik.
Misalnya, YLKI menerima pengaduan terkait gerbang tol otomotis yang hanya melayani pembayaran secara elektronik malah menimbulkan kemacetan.
Lihat juga:Makin Berisik dengan Uang Plastik |
"BI tidak usah memaksa. Jadi, biarkan kompetisi berjalan. Bagi bank yang akan menerapkan biaya (top up) silakan. Bagi bank yang gratis silakan, sehingga konsumen bisa memilih akan menggunakan bank yang mana," imbuhnya.
Tulus menambahkan, akan memenuhi undangan bank sentral siang ini guna membahas pengenaan biaya top up uang elektronik.