Ada Peluang Badan Usaha Selain Pertamina Jual Premium

Galih Gumelar | CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2017 18:18 WIB
Menurut Kementerian ESDM, upaya ini bisa membantu Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan BBM satu harga.
Menurut Kementerian ESDM, upaya ini bisa membantu Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan BBM satu harga. (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa).
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka peluang badan usaha selain PT Pertamina (Persero) untuk menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan bilang, upaya ini bisa membantu Pertamina dalam mengimplementasikan kebijakan BBM satu harga.

Terlebih, menurut Jonan, program BBM satu harga membuat perusahaan pelat merah ini menanggung tambahan biaya operasional sebesar Rp700 miliar hingga Rp800 miliar per tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apakah badan usaha yang tidak punya kilang bisa distribusi BBM? Namun kalau dibuka, apakah yang tidak punya kilang mau (mendistribusikan produknya),” ujarnya di Pertambangan dan Energi Expo, Selasa (26/9).

Jika memang langkah ini ditempuh, maka pemerintah akan merevisi ketentuan penyaluran BBM penugasan yang tercantum di dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Menurut pasal 8 beleid, penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Tertentu kepada badan usaha bisa dilakukan apabila badan usaha mampu melindungi aset kilang dalam negeri termasuk pengembangannya dalam jangka panjang.

Tetapi, jika produksi kilang dalam negeri tidak memenuhi, maka badan usaha diperbolehkan untuk impor. Menurutnya, kebijakan ini merupakan trade off yang paling optimal atas biaya operasional yang dikeluarkan Pertamina.

"Trade off-nya begini, apakah Perpres 191 akan diubah atau (Pertamina) kondisinya mau tetap seperti ini," imbuh Jonan.

Menurutnya, usulan kebijakan ini sudah didiskusikan dengan Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik. "Namun, kami memahami bahwa trade off ini memiliki risiko tinggi sekali dalam jangka panjang," tutur mantan Menteri Perhubungan ini.

Sebelumnya, pemerintah berniat untuk mengubah Perpres 191 Tahun 2014, dimana Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium akan masuk sebagai bahan bakar penugasan khusus untuk wilayah Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Selama ini, premium baru digolongkan sebagai BBM penugasan di luar wilayah Jamali saja.

Jika digolongkan sebagai BBM penugasan, maka tidak akan ada diskriminasi harga premium antara Jamali dan non-Jamali. Saat ini, harga premium di Jawa, Madura, dan Bali tercatat Rp6.550 per liter atau lebih mahal Rp100 per liter dibanding wilayah non-Jamali sebesar Rp6.450 per liter.

Sementara itu, baru-baru ini, BBM satu harga telah merambah titik ke-23 setelah program ini masuk ke Kecamatan Kayoa Barat, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara bulan lalu. Dengan demikian, artinya program BBM satu harga telah mencapai 42,5 persen dari target tahun ini sebanyak 54 titik. (bir)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER